Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menggerebek tiga toko kosmetik, satu toko obat, dan satu rumah yang digunakan untuk menyimpan obat keras, di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam penggerebekan itu, Badan POM selain mengamankan 20 pemilik dan karyawan toko, juga menyita puluhan kardus berisi ratusan obat-obatan keras.
“Kasus ini masih dalam pemeriksaan petugas untuk dikembangkan lebih lanjut,” kata Kepala Badan POM, Penny K Lukito, di sela-sela penggerebekannya di kawasan Mal Bandara City, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (3/12).
Jenis obat-obatan keras yang disita itu, kata dia, mengandung psikotropika, diantaranya Trhexiphenydyl, Hexymer, Tramadol dan obat-obat dafar G lainnya yang dapat menggangu fungsi saraf.
Penggrebekan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan. Mereka menggunakan kamuflase sebagai toko kosmetik dan toko obat-obatan biasa yang tidak punya ijin operasional.
“Setelah kami total, obat-obatan keras itu ada 419 item dan 172.532 pieces, dengan nilai ekonomi mecapai Rp270.496.510,” kata Peny. (SM/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved