Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
POLDA Metro Jaya belum menahan 13 tersangka kasus pembobolan Bank DKI Jakarta dari 41 orang yang sudah diperiksa.
"Belum ditahan. hari ini masih diperiksa kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres KP3 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/11).
Yusri menyatakan pendalaman pemeriksaan juga dilakukan untuk untuk puluhan orang lainnya, apakah kemungkinan ada lagi yang dinaikkan statusnya atau tidak.
Ditanyakan siapa saja yang diperiksa dari unsur perbankan, Yusri mengatakan masih sebatas manajemen Bank DKI Jakarta yang diperiksa. Belum ada pihak bank-bank lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Baca juga: 13 Orang jadi Tersangka Penguras ATM Bank DKI
"Kita juga masih mendalami terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena ada satu orang yang mengambil hingga miliaran rupiah," jelas Yusri.
Baca juga: Anies: Pembobolan Bank DKI Harus Dituntaskan Secara Hukum
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap modus pembobolan Bank DKI berawal dari penarikan uang di mesin ATM Bersama tapi saldo rekening pelaku hanya berkurang Rp4.000.
Pelaku kemudian mengeksploitasi kebocoran tersebut dengan terus menarik uang. Bahkan menyebarkan celah tersebut ke rekan-rekannya.
Pelaku mengambil terus menerus hingga memberi tahu ke teman-temannya. Aktivitas itu terus dilakukan oleh para pelaku sejak April hingga Oktober 2019. (X-15)
Per Juni 2025, laba bersih Bank Jakarta tercatat sebesar Rp421,18 miliar, tumbuh sebesar 24,42% (yoy) dari sebelumnya sebesar Rp338,53 miliar.
Perubahan call name ini menandai dimulainya fase baru transformasi PT Bank DKI menuju arah yang lebih modern, profesional, dan siap bersaing di tingkat nasional dan regional.
Gubernur DKI Pramono Anung mengapresiasi proses konsolidasi yang dilakukan kedua bank sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus wujud kolaborasi antarwilayah.
Realisasi transaksi digital di Kepulauan Seribu terus tumbuh positif
Bank DKI turut mendukung terwujudnya integrasi transportasi publik di Jakarta melalui sistem pembayaran non-tunai yaitu JakCard.
Keuntungan cuma bertahan setahun. Jika dilihat, total kerugian sampai Rp15 triliun pada 2021, juga dinilai tidak masuk akal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved