Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

BPTJ All Out Garap Proyek Jalan Berbayar untuk 2020

MI
19/11/2019 23:20
BPTJ All Out Garap Proyek Jalan Berbayar untuk 2020
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono(MI/Haufan Hasyim Salengke)

KEPALA Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menuturkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) harus diselesaikan sesuai tepat waktu. Pihaknya menargetkan pengerjaan ERP selesai pada 2020.

“Siap ga siap, all out kita. Karena nanti mengubah kinerjanya transportasi di Jabotabek. Kita kan punya key performance indicator,” ujar Bambang saat di Jakarta, kemarin.

Kebijakan sistem ganjil-genap yang sedang berlaku saat ini merupakan kebijakan sementara yang hanya diterapkan selama setahun.

“Ganjil genap mulai Desember tahun lalu, Desember ini sudah setahun. Lebih dari setahun sudah tak efektif. Maka, di 2020 adalah waktu yang harus segera (diterapkan ERP),” terang Bambang.

Pihaknya saat ini masih menggodok regulasi untuk ERP. Salah satunya menyangkut sistem pembayaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa teknologi yang digunakan sama seperti e-tilang. Nantinya, tidak ada kendaraan yang berhenti atau menempelkan kartu untuk membayar.

“Kami sekarang sedang membuat regulasi. Supaya bisa tahu kendaraan apa saja yang kena, berapa rate-nya. Cuma satu kilometer, satu titik saja. Nanti kena charge,” ungkap Bambang.

Biaya tersebut nantinya disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bukan retribusi. Pasalnya, istilah retribusi digunakan untuk aturan jalan daerah.

ERP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) 2018-2029. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. ERP ditargetkan berlaku pada 2020.

Sementara itu, Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo ada beberapa kajian yang masih dikaji. “Pertama ada skema pendukung terkait skema hukum, skema pembiayaan, skema kelembagaan, dan skema teknis,” katanya.

Salah satu masalah yang rumit ialah legalitas hukum ERP di Indonesia. “Kalau soal skema hukum itu enggak sederhana, itu rumit, nanti kita berhubungan sama kementerian terkait juga, itu kan mengacu kepada undang-undang dan peraturan pemerintah,” tutur Budi.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan menuturkan rancangan peraturan daerah (raperda) jalan berbayar elektronik harus segera dirampungkan. Namun, untuk memuluskan hal tersebut, naskah akademik yang detail diperlukan untuk menjadi landasan perda.

“ERP karena ini aturan yang baru, mutlak, harus (ada). Harus ada naskah akademik. Ini kan sebuah naskah yang jadi latar belakang perda, ketentuan-ketentuan itu muncul, filosofinya kan begitu,” ungkap Pantas di Gedung DPRD DKI, Jakarta, kemarin.

Ada tiga jalan masuk ke Jakarta yang menerapkan sistem ini, yaitu Jalan Kalimalang (timur), Jalan Margonda (selatan), dan Jalan Daan Mogot (barat). BPTJ bertanggung jawab dalam ERP ring ketiga, yaitu jalan perbatasan nasional tersebut. (Ins/Medcom/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya