Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan meminta kepada Pemprov DKi Jakarta untuk memprioritaskan peraturan daerah (perda) yang akan diajukan.
Saat ini Pemprov DKI telah mengajukan 31 rancangan perda (raperda).
"Hari ini rapatnya masih berlanjut lagi hari Rabu (20/11). Lusa kita harapkan dari 31 usulan (raperda) dari eksekutif, ada pengurangan sesuai dengan skala prioritasnya," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (18/11).
Menurut Pantas, jika digabungkan dengan fraksi DPRD DKI, maka raperda yang diusulkan menjadi 54 usulan. Namun, dari 54 itu, ada beberapa raperda yang sama untuk diajukan.
Baca juga : Pemprov DKI Didesak Rampungkan Naskah Akademik Aturan ERP
"Yang ada sekarang ini totalnya 54. Tapi dari 54 ini banyak yang duplikasi, artinya sudah diusulkan eksekutif, ternyata masih diusulkan juga oleh fraksi partai. Misalnya, (raperda) seperti kawasan tanpa rokok, ada juga soal limbah. Kita nanti akan kompilasikan itu," jelas Pantas.
Lebih lanjut, Pantas mengatakan pihaknya akan menetapkan raperda tersebut sebelum APBD 2020 ditetapkan. Hal itu menjadi target kinerja dari Bamperda DKI untuk 2020
"Kami harus punya target, dengan kemampuan harus fair juga. Jangan targetnya tinggi tapi kemampuanya kurang, itu yang terjadi periode lalu. Kita akan sempurnakan lagi tahun ini, tahapannya lebih disederhanakan lagi. Kami tak ingin mengurangi aspek kualitasnya," tandas Pantas.
Adapun beberapa raperda yang diajukan pihak Gubernur Anies Baswedan, misalnya raperda Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Jalan Berbayar Elektronik, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Kawasan Tanpa Rokok, Sistem Kesehatan Daerah, Disabilitas, Penyelenggaran Pendidikan dan lain-lain. (OL-7)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved