Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPRD Akan Sisir Pengajuan Raperda Pemprov DKI

Insi Nantika Jelita
18/11/2019 21:40
DPRD Akan Sisir Pengajuan Raperda Pemprov DKI
Anggota DPRD DKI Pantas Nainggolan(MI/Putri Anisa Yuliani)

KEPALA Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan meminta kepada Pemprov DKi Jakarta untuk memprioritaskan peraturan daerah (perda) yang akan diajukan.

Saat ini Pemprov DKI  telah mengajukan 31 rancangan perda (raperda).

"Hari ini rapatnya masih berlanjut lagi hari Rabu (20/11). Lusa kita harapkan dari 31 usulan (raperda) dari eksekutif, ada pengurangan sesuai dengan skala prioritasnya," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (18/11).

Menurut Pantas, jika digabungkan dengan fraksi DPRD DKI, maka raperda yang diusulkan menjadi 54 usulan. Namun, dari 54 itu, ada beberapa raperda yang sama untuk diajukan.

Baca juga : Pemprov DKI Didesak Rampungkan Naskah Akademik Aturan ERP

"Yang ada sekarang ini totalnya 54. Tapi dari 54 ini banyak yang duplikasi, artinya sudah diusulkan eksekutif, ternyata masih diusulkan juga oleh fraksi partai. Misalnya, (raperda) seperti kawasan tanpa rokok, ada juga soal limbah. Kita nanti akan kompilasikan itu," jelas Pantas.

Lebih lanjut, Pantas mengatakan pihaknya akan menetapkan raperda tersebut sebelum APBD 2020 ditetapkan. Hal itu menjadi target kinerja dari Bamperda DKI untuk 2020

"Kami harus punya target, dengan kemampuan harus fair juga. Jangan targetnya tinggi tapi kemampuanya kurang, itu yang terjadi periode lalu. Kita akan sempurnakan lagi tahun ini, tahapannya lebih disederhanakan lagi. Kami tak ingin mengurangi aspek kualitasnya," tandas Pantas.

Adapun beberapa raperda yang diajukan pihak Gubernur Anies Baswedan, misalnya raperda Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Jalan Berbayar Elektronik, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Kawasan Tanpa Rokok, Sistem Kesehatan Daerah, Disabilitas, Penyelenggaran Pendidikan dan lain-lain. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya