Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menahan Dhanny Hariyona, terduga pelaku yang menabrak pengendara skuter listrik pada Minggu (10/11) dini hari. Peristiwa itu menewaskan dua orang, yakni Ammar Nawwar Tri Darma, 18, dan Wisnu Chandra, 18, serta melukai empat lainnya.
Penahanan Dhanny dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (18/11) dari pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
"Direktorat Lalu Lintas khususnya bagian penegakan hukum (Subdit Gakkum) sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut yang sudah memeriksa delapan saksi, kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang ada di lapangan terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan tadi saya tanyakan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Gatot juga menegaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengemudi mobil di bawah pengaruh minuman keras. "Bahkan dari pemeriksaan juga ada mengandung alkohol. Kami juga menemukan unsur kelalaian," tambah Gatot.
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat memulangkan Dhanny. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, alasan tidak ditahan ialah karena Dhanny bersikap kooperatif. "Ia ada iktikad baik untuk bertanggung jawab seusai menabrak korban dan tidak berupaya menghapus bukti," jelas Fahri pada Kamis (14/11).
Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta sedang menggodok aturan penggunaan alat angkut perorangan yang rencananya akan selesai drafnya pada akhir Desember. Selanjutnya, aturan tersebut akan siap diterapkan pada awal 2020. Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto mengatakan dalam peraturan gubernur tersebut akan mengatur secara rinci penggunaan alat personal, termasuk penerapan sanksi.
"Sekarang kami fokus memisahkan sepeda dengan kendaraan personal tadi (skuter listrik). Untuk sepeda sudah diatur dalam undang-undang, permen, dan lainnya, sedangkan ini di luar sepeda merupakan bagian dari alat angkut perorangan. Itulah yang akan diatur, yang sebelumnya memang belum ada aturannya," jelasnya, Senin (18/11) di Jakarta.
Dalam pergub tersebut, penggunaan alat angkut perorangan (skuter listrik) penggunaanya berada di trotoar atau jalur khusus yang nantinya menjadi jalur yang digunakan juga oleh sepeda, sepatu roda, dan skateboard.
Jalur itu nantinya diperluas di seluruh DKI serta berada di kawasan tertentu seperti di kawasan Monas. "Dan jalur ini akan diperluas di seluruh Jakarta, jadi ada trek khusus. Nanti dalam aturannya ada yang sejenisnya ini yang sedang digodok," imbuhnya.
Priyanto juga menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menegakkan sanksi tersebut atas pelanggaran, di antaranya pelanggaran markah jalan, rambu, serta batas usia pengguna skuter listrik.
"Ini akan kami koordinasikan dengan pihak polri terkait penegakan sanksi, termasuk keluar jalur juga kena sanksi," katanya.
Sementara itu, terkait dengan aturan kecepatan skuter listrik, pemerintah daerah telah mengatur batas maksimum 20 kilometer per jam. "Ini harus benar-benar diterapkan karena dalam aturan diatur 20 kilometer per jam, sedangkan ini sudah diterapkan 15 kilometer per jam. Selain itu juga kendaraan itu (skuter listrik) harus di-setting seperti itu dan diawasi," tegasnya. (Tri/Sru/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved