Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SONTAK peristiwa kecelakaan itu membuka mata semua pihak. Saling tuding. Entah bagaimana jadinya jika tidak ada peristiwa tersebut. Mungkin skuter listrik (skutik) berkeliaran bebas di mana pun.
Yayasan Lingkungan Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras manajemen Grab atas kejadian itu. Kendati manajemen Grab telah menyampaikan dukacita dan bantuan lain pada keluarga korban.
"Kami menduga kuat manajemen Grab belum/tidak memberikan edukasi/juknis yang kuat kepada pengguna Grab Wheels, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, terutama terkait dengan aspek keamanan. YLKI meminta manajemen Grab untuk menghentikan sewa skuter listrik, sebelum memperbaiki aspek safety kepada calon penggunanya," ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, kemarin.
YLKI mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta, bahkan Kementerian Perhubungan untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skutik, sebelum meluas menjadi masalah/wabah baru.
YLKI mendukung Dishub DKI Jakarta yang akan mengatur hal ini agar secara cepat disahkan Gubernur DKI Jakarta.
Poin-poin krusial yang perlu diatur, antara lain perizinan yang ketat, pentarifan, dan juga jaminan asuransi. "Intinya keberadaan skuter listrik harus dikendalikan dengan kuat," ungkapnya.
Pengamat transportasi Djoko Setjowarno mendukung usulan YLKI. Menurutnya, pemerintah baik pusat maupun daerah harus segera membuat regulasi untuk mengatur pengendara skuter listrik. Termasuk edukasi bagi para pengendara.
"Pokoknya ada peraturan menterinya. Ada aturannya yang atur. Aturannya dari Menteri Perhubungan saja untuk se-Indonesia," kaya Djoko, kemarin.
Djoko mengatakan peraturan menteri itu juga harus mengatur kondisi wilayah yang bisa dilalui skuter listrik.
Menurutnya, skuter listrik pun masih diperbolehkan untuk beroperasi selama berada di kawasan tertentu, misalnya taman kota dan kawasan fasilitas olahraga.
Denda Rp500 ribu
Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada pengguna skutik atau otopet listrik yang melintas di trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan jika pengguna otopet juga melintas di jalan raya besar yang bisa membahayakan keselematan orang di jalan, dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau mereka mengabaikan keselamatan pejalan kaki, otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu," jelas Syafrin saat dikonfirmasi, kemarin.
Dishub DKI, kata Syafrin, sudah mendorong pihak Grab untuk menyediakan jasa layanan Grab Wheels di kawasan tertentu seperti di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Pihaknya mempersilakan pihak Grab berkoordinasi dengan kawasan yang sudah mendapat izin operasi skuter listrik.
"Karena begitu mereka (warga) ada di jalan JPO atau jalan raya besar (melintas dengan otopet), bisa dikenakan UU 22/2009 itu," kata Syafrin.
Namun, apabila masih warga yang bandel dengan tetap melintas di JPO, trotoar, atau jalan besar, pengoperasiannya akan disetop. "Kita akan setop operasinya. Di mana skuter itu akan kita tahan. Kita juga akan mintakan identitas pengguna," kata Syafrin. (Ins/Tri/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved