Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda tidak Ramah ke Pengguna Angkutan Umum

MI
13/11/2019 23:20
Polda tidak Ramah ke Pengguna Angkutan Umum
Polda Metro Jaya(Ist)

SEBAGAI sebuah institusi yang ikut mengelola Ibu Kota dan lokasi pelayanan publik, Polda Metro Jaya seharusnya mendukung upaya memindahkan pengguna angkutan pribadi menjadi pengguna angkutan umum. Dukungan itu bisa berupa akses yang mudah bagi pengguna angkutan umum dan pejalan kaki. Namun, faktanya, hanya satu pintu masuk ke Polda Metro Jaya untuk pejalan kaki, yakni di Jalan Gatot Subroto.

Faktor keamanan menjadi alasan utama Polda Metro Jaya menutup akses itu. Ancaman penyerangan pelaku teror, seperti yang terjadi di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, kemarin, harus diantisipasi walau harus memangkas kemudahan bagi pejalan kaki.

Selasa (12/11) siang, Media Indonesia mencoba menyambangi Polda Metro Jaya menggunakan transportasi publik yang paling canggih, MRT.
Setelah turun di Stasiun MRT Istora Mandiri, ternyata pintu masuk ke polda di Jl Sudirman terkunci. Mau tidak mau pengguna angkutan umum harus berjalan ke pintu Jl Gatot Subroto. Total perjalanan dari stasiun MRT ke gedung Samsat di dalam area polda membutuhkan waktu sekitar 30 menit dengan jarak tempuh 1,24 km.

Perjalanan di bawah terik matahari ini pun membakar 65 kalori tubuh.

Kepala Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya AKB Budi Irawan mengatakan Polda Metro Jaya dikelilingi 4 pintu. Pintu 1 atau yang disebut Pintu Ambon di Jl Jenderal Sudirman yang berfungsi khusus untuk akses masuk kapolda, wakapolda, dan pejabat tinggi polda.

Pintu 2 atau disebut Pintu Bandung, juga di Jl Jenderal Sudirman, hanya berfungsi sebagai akses keluar bagi anggota TNI dan Polri. Kemudian Pintu 3, atau disebut dengan Pintu Cepu, di Jl Gatot Subroto, merupakan akses masuk bagi pejalan kaki sekaligus pintu keluar kendaraan roda dua dan empat.

Terakhir Pintu 4, atau yang disebut juga Pintu Demak, sebagai akses masuk kendaraan umum dan anggota TNI-Polri.

“Bagi kami, Polda Metro Jaya sudah memberikan pelayanan yang baik. Apalagi dengan ­hadirnya halte untuk pejalan kaki. Seperti di Pintu 3 itu memang untuk akses masuk dan keluar pejalan kaki, juga untuk yang memakai transportasi umum ke polda,” ujar Budi.

Namun, Budi juga mengakui akses masuk-keluar bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi umum masih belum efektif. “Kami tidak dapat memuaskan semua keinginan masyarakat.”

Ia juga mengakui alasan tidak dibukanya semua pintu untuk umum itu terkait keamanan. “Kami bukannya takut. Ini standar pengamanan.”

Polda Metro Jaya juga dinilai masih belum memperhatikan kaum disabilitas dan manula ketika hendak ke kantor polda.

“Ya, ini masukan yang baik untuk kami pertimbangkan kembali. Ke depannya akan kami usulkan ada fasilitas untuk para disabilitas dan warga lansia,” tukas Budi.   

Pengamat tata kelola ­perkotaan dari Indonesia Law & Development Facility (Ildef) Farid Hanggawan menyatakan kepolisian  tak hanya berfungsi dalam hal penegakan hukum, tetapi juga pelayanan publik.

“Penutupan itu harus dipertimbangkan karena berpotensi menghambat fungsi pelayanan publik.

Penataan kota, khususnya terkait infrastuktur seperti jalan, erat kaitannya dengan pelayanan publik. Tidak efisiennya penataan infrastruktur tersebut berpotensi menghambat fungsi pelayanan publik dari kepolisian,” ungkap Farid. (JDP-20/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya