Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Apjatel Dianggap Tidak Berupaya Relokasi Kabel Optik

Putri Anisa Yuliani
18/10/2019 07:00
Apjatel Dianggap Tidak Berupaya Relokasi Kabel Optik
ilustrasi PENERTIBAN KABEL FIBER OPTIK(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ombudsman Jakarta Raya berjanji akan menengahi permasalahan pemotongan kabel milik pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga DKI pada 8 Agustus silam.

Namun, setelah meminta keterangan keduanya, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menemukan fakta bahwa tidak ada upaya dari para pengusaha di bawah Apjatel untuk merelokasi kabel udaranya ke bawah tanah sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Padahal, dalam perda itu jelas dicantumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi memberikan izin bagi pemasangan kabel di atas permukaan tanah atau kabel udara terkecuali di fly over, overpass, dan underpass. Namun, kenyataannya pemasangan kabel udara masih tetap berlangsung. Ombudsman berharap Pemprov DKI bisa melaksanakan koreksi atas pembiaran yang terjadi sebelumnya.

"Dari pihak Apjatel sendiri sebelumnya perda itu kan sudah ada lima tahun. Mereka tidak cukup berusaha memindahkan infrastruktur mereka yang ada di udara ke bawah tanah selama lima tahun ini. Menunggu ada tindakan dulu dari Pemprov DKI. Begitu Pemprov DKI mau memutus, mau potong mereka sibuk juga," ungkap Teguh saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).

Sementara itu, lanjut Teguh, dari pihak Dinas Bina Marga DKI juga belum memiliki ducting sementara pada lima tahun ke belakang.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta baru gencar merevitalisasi trotoar dan membuat ducting sementara pada tiga tahun lalu.

Menurut Teguh, dari pihak Apjatel, Teguh juga menemukan fakta tidak adanya upaya Apjatel untuk membuat ducting secara mandiri.

Apjatel kemudian meminta batas waktu satu tahun sejak 2018 untuk merelokasi kabel udara ke bawah tanah karena ducting sementara sudah dibangun bersamaan dengan revitalisasi trotoar. Dinas Bina Marga DKI tidak mengacuhkan permintaan itu.

"Itu harus selesai dalam waktu kurang dari satu tahun. Sementara fasilitas pendukung dari Pemprov belum tergarap. Baru sedikit ada mainhall sama ducting. Jadi kan Apjatel cs harus buat mainhall sama ducting sendiri. Pemprov DKI tidak sabar dan melakukan pemotongan," tukasnya.

Teguh menambahkan hal ini sebetulnya tidak terjadi jika Pemprov DKI dan Apjatel berkoordinasi dan berkomitmen bersama-sama membangun jaringan utilitas.

"Kalau dua pihak ini sama-sama membangun lima tahun kemarin. Tahun ini harusnya semua utilitas udara sudah masuk ke tanah semua," tegasnya.

Prinsip penyelesaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam kasus ini ialah penegakan aturan sekaligus perlindungan pelayanan publik tanpa harus saling menegasikan satu dengan yang lainnya.

Untuk mencari solusi atas hal ini, Teguh pun berencana memanggil kedua pihak besok (18/10) untuk dimediasi Ombudsman.

"Tujuan Ombudsman semata-mata agar masalah kabel udara di Jakarta ini bisa menemukan solusi terbaik baik seluruh pihak dan masyarakat. Ombdusman menilai program Kegiatan Strategi Daerah DKI Jakarta harus tetap berjalan dengan tepat waktu," jelas Teguh.

Namun, dia optimistis Pemprov DKI Jakarta sepakat dengan Ombudsman untuk mencari titik temu permasalahan dengan Apjatel agar tidak mengorbankan konsumen telekomunikasi yang ada di Jakarta.

Masalah ini berawal dari keberatan yang diajukan Apjatel kepada Ombudsman Jakarta Raya akibat pemotongan kabel udara yang dilakukan sepihak oleh Dinas Bina Marga DKI.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya