Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
INSTITUT Pertanian Bogor menyatakan perbuatan Abdul Basith alias AB di luar tanggung jawab institusinya. Abdul merupakan dosen IPB yang ditangkap Densus 88 karena dugaan kepemilikan molotov.
"Perlu kami sampaikan bahwa dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi," kata Kepala Biro komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti melalui keterangan resminya.
Baca juga: Rumah Dosen IPB Dipasang Garis Polisi
Namun, sambungnya, IPB terkejut dan prihatin atas adanya pemberitaan penangkapan AB tersebut.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar saat ini mengenai penangkapan salah satu dosen IPB, sdr Abdul Basith, kami merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap hal tersebut,"ungkap Yatri.
Yatri mejelaskan, pihaknya saat ini masih terus berusaha mencari informasi dan kejelasan mengenai hal tersebut kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya.
"Terkait masalah ini IPB menghormati proses hukum yang berlaku,"pungkasnya.
Sebelumnya diperoleh informasi bahwa AB, salah satu dosen IPB ditangkap tim jatanras krimum Polda Metro Jaya dan Densus 88, Sabtu (28/9) di Tanggerang.
AB ditangkap beserta lima orang lainnya karena diduga terlibat tindakan pidana merencanakan kerusuhan pada aksi Mujahid 212 dengan menggunakan molotov.
Kelima orang lain yang ditangkap itu yakni SS, S/L, YF, AU, dan OS.
AB ditangkap di Jl Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh Tangerang Kota, pada saat keluar dari rumah Laksamana SS di Perum Taman Royal 2, JL. Hasyim Asyari, Tanggerang.
AB diduga terlibat dan berperan sebagai orang yang menyuruh membuat bahan peledak jenis bom molotov. Dia menyimpan bom tersebut d irumahnya. Kini rumahnya yang berlokasi di Pakuan Regency Linngabuana X G. VI/1, RT 003/ RW 007, Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, dipasangi garis polisi. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved