Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KORBAN penipuan yang diduga dilakukan oleh tiga serangkai Abidinsyah, Donny Sugiarto Lauwani, dan Tan Paulin, meminta Bareskrim Polri menuntaskan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Eunike Lenny Silas, 45, pemilik PT Sentosa Energi Lestari (PT SEL) dari Jepara dan direktur perusahan tersebut Usman Wibisono juga berharap Donny yang lari keluar negeri dan Paulin yang masih bebas segera ditangkap.
"Boleh dibilang otak pelakunya itu Paulin, tetapi dia masih bebas berkeliaran," ujar Lenny dan Usman, pada keterangan persnya di Jakarta.
Hadir juga pada pertemuan itu dua pengacara korban, yakni John Mathias dan Doan V Tagah.
Sementara itu, John Mathias, kuasa hukum Lenny berharap agar penyidik segera mengusut kasusnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar segala uang hasil kejahatan pelaku bisa diselamatkan. Tiga serangkai itu diduga menipu Lenny lewat penyertaan moda di bidang bisis batubara, alat berat dan mebel, yang membuat PT SEL mengalami kerugian hampir Rp700 miliar.
Saat ini, menurut Usman, sudah tiga laporan di Bareskrim, yakni LP/630/VI/2014/Bareskrim yang melibatkan pelaku Abidinsyah, Donny Sugiarto, dan iwan Lumbantau. Laporan kedua, yakni LP/847/IX/2014/Bareskrim yang melibatkan pelaku Tan Paulin, serta laporan ketiga LP/980/X/2014/Bareskrim yang melibatkan Donny, Abidinsyah, serta Iwan Lumantau.
"Saat ini, Abidnsyah memang sudah jadi tersangka dan ditahan, tetapi bukan untuk kasus penipuan terhadap Lenny. Pemilik tiga perusahaan tambang batubara di Kalimantan itu ditahan karena salah satu perusahaannya, yakni CV Sungai Berlian Jaya (SBJ) terbukti menggelapkan royalti kepada negara sebesar Rp32 miliar," jelas John.
Menurut Lenny, ia menjadi korban penipuan bermodus penyertaan modal oleh ketiga pelaku rekan kerjanya ters. Penipuan yang dilakukan oleh H Abidinsyah, Donny Sugiarto Lauwani, dan Tan Paulin itu dialaminya sejak 2009 dengan total kerugian mencapai Rp500 miliar.
"Laporan sudah saya layangkan langsung ke Mabes Polri atas perbuatan ketiga pelaku sejak Juni 2014. Namun hingga saat ini pelaku belum juga ditahan," ujarnya, kemarin.
Lenny mengungkapkan, dari ketiga pelaku Ia terlebih dahulu mengenal Tan Paulin pada 2006. Saat itu perempuan asal Surabaya itu merupakan sub-contractor bisnisnya di usaha furniture interior di PT ELS art Sindo, milik Lenny. Paulin bertugas menjadi suplier gorden dengan PT ELS art Sindo.
Awalnya, usaha mereka berjalan lancar. Mereka berdua pun sepakat berbisnis batu bara pada 2009. Dalam usaha tersebut, perusahaan Lenny berperan sebagai penyerta modal utama, baik modal materi dan non materi sedangkan Tan Paulin berperan sebagai operasional.
Dari bisnis tersebut, lanjut Lenny, mereka bersepakat bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi menjadi tiga. "Saya mengajak investor lain juga dari India, selain investor dia bertugas sebagai pemasaran (marketing) juga, jadi keuntungan antara saya, Tan dan investor india ini dibagi 1/3 atau 30 persen" jelasnya.
Pengembalian modal dan keuntungan, kata Lenny, ditentukan maksimal lima hari setelah perhitungan final hasil penjualan tiap mother vessel (MV). Hasil penjualan tersebut, ditampung dalam rekening bersama yang telah disepakati. Namun, rupanya Tan Paulin justru menggunakan rekening lain untuk mengelabuhi Lenny.
Lenny mengatakan, bisnis antara mereka berjalan lancar hingga pada pertengahan 2011, dirinya merasa ada yang tak beres. Seharusnya, modal yang Ia sertakan sebesar Rp67 miliar dan $US9,8 juta (setara Rp200 miliar lebih), dikembalikan dengan mencicil setiap bulan. Namun, modal sebanyak Rp22 miliar saat itu belum juga dikembalikan.
"Saya tunggu-tunggu sampai pertengahan bulan namun modal belum juga dikembalikan. Akhirnya saya memutuskan untuk pecah kongsi dengan Tan Paulin," tambahnya.
Kepada Lenny, Paulin mengatakan akan memindah pertanggungan pengembalian modal pada Donny Sugiarto Lauwani. Paulin menyebut Donny sebagai pemilik tambang batu bara yang selama ini berdiri atas modal dari Lenny. Namun sampai dengan akhir 2011, modal yang dijanjikan belum juga kembali. Bahkan, Donny juga melepaskan tanggungjawab dan mengalihkan pada Abidinsyah pada 2012.
"Donny bilang ada tiga tambang yang dikelola, yakni satu di Berau dan dua di Samarinda. Ternyata tiga tambang batubara yang selama ini dikelola adalah milik Abidinsyah. Saya jadi bingung. Rupanya benar bisnis pertambangan benar-benar kelam. Buktinya saya sampai ditipu hampir Rp1 triliun seperti ini," lanjutnya.
Seperti diketahui Abidinsyah pemilik tambang batubara PT Sungai Berlian Bhakti (PT SBB) di Berau dan CV Sungai Berlian Jaya (SBJ)
Meski telah melaporkan hal tersebut sejak 2014 lalu, namun Lenny belum mendapatkan hasil. Bahkan, yang Ia ketahui Paulin masih bebas berkeliaran dan mendirikan perusahaan bernama PT Sentosa Laju Energi.
Meski Abidinsyah dan Donny Sugiarto telah resmi menjadi tersangka (Donny kini buronan interpol), namun, Abidin tidaklah disangkakan dengan kasus yang menimpa Lenny. "Abidin memang sudah ditahan, tapi atas kasus yang berbeda yakni penipuan dan penggelapan royalti yang merugikan negara dengan LP no. LP/980/X/2014/Bareskrim, bukan atas penipuan pada saya sebesar Rp35 miliar," jelasnya.
Untuk itu, kini Lenny berharap agar penyidik segera mengusut kasusnya dengan TPPU, agar segala uang hasil kejahatan pelaku bisa diselamatkan.
"Saat ini saya benar-benar bangkrut. Pengacara saja saya tidak mampu bayar, mereka sukarela membantu saya. Makanya dengan diusutnya kasus ini dengan undang-undang TPPU saya berharap kerugian saya bisa kembali dan membalas jasa mereka yang telah membantu saya," tukasnya.
Di sisi lain, pengacara Lenny, yakni John Matias, dan Doan V Tagah berharap pihak kepolisian bisa menahan Paulin yang diduga menjadi otak pelakunya. Sebabnya, kasus yang melibatkan Abidinsyah dan Donny, muaranya ke Paulin.
"Selain keterlibatan Paulin dalam LP/980/X/2014/Bareskrim, perempuan yang memulai bisnisnya lewat toko gorden itu juga diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang muka alat berat dan mebel terhadap lenny sebesar $US6,8 juta (LP/847/IX/2014/Bareskrim)," ujar Usman Wibisono, pengusaha yang juga ditipu Paulin, pada keterangan Pers Sabtu (16/1) di Jakarta.
(Gan/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved