Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan 7 langkah untuk memperbaiki kembali kualitas udara di Ibu Kota. Langkah-langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Karena itu kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik. Langkah-langkah itu membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Karena kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tapi juga oleh kegiatan ekonomi, dan kegiatan rumah tangga," beber Anies saat memberikan jumpa pers di Balairung, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (2/8).
Langkah-langkah itu, kata dia, pertama, tidak ada lagi angkutan umum yang beroperasi di Jakarta yang berusia diatas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada 2020.
"Mulai tahun ini kita akan tuntaskan, tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia diatas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi. Kita akan mulai di tahun 2020, artinya tahun ini adalah tahun terakhir kendaraan usia lebih dari 10 tahun secara umum bisa beroperasi di Jakarta," jelas Anies.
Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Diuji Coba Pekan Depan
Tidak hanya kendaraan umum. Kendaraan pribadi juga akan mendapat batas waktu yaitu pada 2025 sehingga Pemprov mempunyai waktu 6 tahun untuk melakukan persiapan terkait respon publik nantinya.
"Kendaraan pribadi juga akan mengalami hal yang sama, tetapi pada tahun 2025. Jadi tahun 2025 kita punya periode waktu 6 tahun untuk masyarakat bersiap, bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun. dan seluruh kendaraan akan mengalami uji emisi," ucap Anies.
Selanjutnya nantinya Pemprov akan mendorong lebih banyak lagi dari masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum massal. Dengan tujuan melakukan ekspansi kendaraan umum massal yang akan dilakukan secara masif.
"Kemudian kita juga akan mendorong penggunaan kendaraan kendaraan bebas emisi dan itu mulai dari sepeda sampai kendaraan listrik," pungkasnya.
Keempat, Pemprov mendorong peralihan dari moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di DKI "Kita akan kebut di 25 ruas jalan protokol Arteri sehingga arena untuk pejalan kaki akan diperluas," cetus Anies.
Kelima, adanya kewajiban bagi industri untuk memasang alat monitoring nilai buangan asap yang berlaku pada semua cerobong asap industri.
"Lalu Pemprov akan mewajibkan industri sebagai penghasil polusi untuk memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan melakukan pemasangan pengendalian kualitas udara pada semua cerobong industri," ujar Anies.
Keenam, adanya optimalisasi penghijauan pada sarana dan prasarana publik serta mendorong mengadopsi prinsip green building oleh seluruh gedung mulai penerapan insentif dan disentif.
"Terakhir, akan melakukan merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung gedung pemerintah daerah gedung sekolah fasilitas kesehatan akan diperbanyak," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Pemprov DKI akan melakukan kebijakan pengendalian kualitas udara dengan mengajak partisipasi masyarakat.
"Karena itu hal-hal yang kita akan regulasi atau atur adalah menyangkut keduanya. Baik pemerintah maupun komponen masyarakat," tutupnya. (Iam/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved