Kamis 01 Agustus 2019, 09:15 WIB

Uji Emisi dengan Sanksi Hukum Mutlak Dilakukan Di Jakarta

Antara | Megapolitan
Uji Emisi dengan Sanksi Hukum Mutlak Dilakukan Di Jakarta

ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jakarta.

 

PENGAMAT lingkungan dari Jakarta Urban Coallition Ubaidillah mengatakan uji emisi kendaraan mutlak dilakukan di wilayah DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan polusi udara.    

"Seharusnya, karena kualitas udara sudah memprihatinkan, uji emisi mutlak dipenuhi dan disertai sanksi hukumnya. Semua memang harus uji emisi," ujar Ubaidillah, Kamis (1/8).    

Ubaidillah menyebut hal tersebut semestinya menjadi kewajiban seperti tertera dalam mandat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.   

Menurutnya, sumber pencemaran udara dari aktivitas kawasan industri dan lalu lintas di luar Jakarta juga turut andil dalam membawa dampak polusi.  

Namun, dampak polusi di kawasan industri di dalam Jakarta juga tidak boleh diabaikan.    

"Terutama di pesisir Jakarta Utara, mulai kawasan Kamal Muara sampai Cililitan pasti mengeluarkan emisi yang sangat besar. Kalau menyalahkan daerah lain tentu tidak bisa asumsi, harus penelitian lebih lanjut," ujar akademisi asal Universitas Negeri Jakarta itu.   

Baca juga: Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

Hasil pemantauan terkini oleh sejumlah lembaga atau institusi yang mengatasnamakan peneliti kualitas udara, menurut Ubaidillah, memiliki dampak bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.        

Melalui hasil pemantauan tersebut tercemin Pemprov DKI Jakarta kurang memperhatikan pendeteksian di lokasi-lokasi yang kualitasnya udaranya buruk.    

"Ini sebagai peringatan untuk Pemprov DKI Jakarta agar memperhatikan kualitas udara, karena itu hak masyarakat mendapatkan udara yang bersih dan sehat," ujar dia.        

Di samping itu, Ubaidillah berharap lembaga atau institusi yang mengeluarkan data terkini terhadap pencemaran udara lebih terbuka dalam kegiatan pemantauan dan teknologi yang digunakan.   

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui seberapa besar validitas dan reabilitas hasil tersebut untuk melakukan kegiatannya. (OL-2)

Baca Juga

BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/RUSMAN

Jokowi Larang Pejabat Adakan Bukber, DKI : Ancaman Covid Masih Ada, Kita Ikuti Pusat

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:56 WIB
"Ya ikuti kebijakan pemerintah kan covid masih ada, apa namanya dampak ataupun ancaman covid masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat...
MI/Solmi Suhar

Penutupan Tempat Hiburan pada Ramadan Gunakan Prinsip Spasial

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:41 WIB
Jadi lebih baik menggunakan prinsip spasial tadi, daerah yang mayoritas muslim harus full tutup, tapi yang mayoritas non muslim tetap dapat...
MI/RAMDANI

Penumpang TransJakarta Berbuka Puasa di Bus, Maksimal 10 Menit

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Kamis 23 Maret 2023, 17:04 WIB
PENUMPANG TransJakarta diperkenankan untuk membatalkan puasa Ramadan saat berada di halte dan dalam bus. Hal ini berbeda dengan hari...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya