Kewajiban Fasos Fasum Kepulauan Seribu

Put/J-2
17/7/2019 08:05
Kewajiban Fasos Fasum Kepulauan Seribu
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik(MI/ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berpendapat bahwa tidak masuk akal aturan di daratan diberlakukan untuk pulau, khususnya Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, Taufik mendorong agar Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta mengubah ketentuan kewajiban penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di atas pulau pada Kepulauan Seribu.

Taufik mengaku mendapat keluhan dari pihak swasta yang mengelola pulau-pulau di Kepulauan Seribu. Terhadap pihak swasta diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/1992 tentang Penataan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara Pasal 7 angka 1 yang mengatur tentang ketentuan penyediaan fasos dan fasum sebesar 40%. Perda tersebut menetapkan bahwa setiap swasta yang berwenang melakukan pengembangan pariwisata di satu pulau hanya mendapat hak pengelolaan seluas 60% dari total luas pulau. Sementara itu, sisanya yang seluas 40% harus diserahkan kepada Pemprov DKI untuk dijadikan fasos fasum.

"Kan tidak masuk akal aturan di daratan juga dipakai di pulau? Sekarang contohnya kalau saya punya pulau luasnya 8 ribu meter persegi, berarti 3.200 meter persegi harus dijadikan fasos fasum. Fasos fasum apa yang mau dibuat di pulau kecil? Sekolah? Siapa yang mau sekolah di situ? Kalau jalan, jalan mau ke mana?" kata Taufik saat dihubungi Selasa (16/7).

Taufik berpendapat bahwa angka 40% fasos dan fasum yang ada di dalam peraturan terlalu besar sehingga pihak swasta kurang bisa mengembangkan pulau yang dikelolanya. Ia pun menyatakan hal ini sudah terbukti karena hingga saat ini pariwisata Kepulauan Seribu tidak berkembang secara signifikan.

Oleh karena itu, Taufik berjanji akan mengakomodasi usulan itu dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang rencananya akan diajukan kembali tahun ini. Sebelumnya, raperda itu pernah dibahas pada 2017, tapi dicabut karena kebijakan penghentian reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. "Susah kalau ada ketentuan itu, aturan tersebut membuat banyak swasta tidak berminat," ungkap Taufik. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya