Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah ketentuan kewajiban penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di atas pulau pada Kepulauan Seribu sebesar 40%.
Sebelumnya, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah No 11/1992 tentang Penataan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Jakarta Utara Pasal 7 angka 1.
Pasal itu menyebutkan setiap swasta yang berwenang melakukan pengembangan pariwisata di satu pulau hanya mendapat hak pengelolaan seluas 60% dari total luas pulau. Sementara seluas 40% harus diserahkan kepada Pemprov DKI untuk dijadikan fasos fasum.
"Ya itu kan tidak masuk akal aturan di daratan juga dipakai di pulau. Sekarang contohnya kalau saya punya pulau luasnya 8 ribu meter persegi berarti 3.200 meter persegi harus dijadikan fasos fasum. Fasos fasum apa yang mau dibuat di pulau kecil? Sekolah? siapa yang mau sekolah di situ? Kalau jalan, jalan mau kemana?" ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/7).
Baca juga: DPRD Sambut Positif Pengajuan Raperda Zonasi Teluk Jakarta
Taufik menyebut ketentuan itu bisa menghambat pengembangan Kepulauan Seribu. Ia pun menyatakan hal ini sudah terbukti karena hingga saat ini pariwisata Kepulauan Seribu tidak berkembang signifikan.
Ia pun akan mengakomodasi usulan itu dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang rencananya akan diajukan kembali tahun ini.
Sebelumnya, Raperda itu pernah dibahas pada 2017namun dicabut karena kebijakan penghentian reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ya nggak minat, susah kalau ada ketentuan itu. Makanya, nanti saya mau masukkan itu kalau Raperda RZWP3K masuk," pungkasnya.(OL-5)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Tentunya berkemah di Pulau Semak Daun menjadi pengalaman yang sangat seru dan tak terlupakan. Pulau Semak Daun memiliki area yang sangat indah.
Pramono kemudian menyinggung janji RK untuk membangun infrastruktur serupa di Cikarang saat maju sebagai Calon Gubernur Jawa Barat pada 2018 lalu.
Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Rano Karno, akan fokus pada revitalisasi tempat wisata, terutama di Kepulauan Seribu, jika terpilih dalam Pilgub DKI Jakarta mendatang.
Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu meresmikan Posko Bersama Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Pramono pun sepakat dengan usulan tersebut dan menyatakan sudah saatnya usalan tersebut direalisasi.
Jika pemerintah Jakarta tidak memiliki tanah yang cocok untuk TPU Pramono akan melakukan pembebasan lahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved