Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemprov DKI Diminta Ubah Ketentuan Fasos Fasum Kepulauan Seribu

Putri Anisa Yuliani
16/7/2019 14:45
Pemprov DKI Diminta Ubah Ketentuan Fasos Fasum Kepulauan Seribu
Kepulauan Seribu tampak dari atas(ANTARA)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah ketentuan kewajiban penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di atas pulau pada Kepulauan Seribu sebesar 40%.

Sebelumnya, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah No 11/1992 tentang Penataan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Jakarta Utara Pasal 7 angka 1.

Pasal itu menyebutkan setiap swasta yang berwenang melakukan pengembangan pariwisata di satu pulau hanya mendapat hak pengelolaan seluas 60% dari total luas pulau. Sementara seluas 40% harus diserahkan kepada Pemprov DKI untuk dijadikan fasos fasum.

"Ya itu kan tidak masuk akal aturan di daratan juga dipakai di pulau. Sekarang contohnya kalau saya punya pulau luasnya 8 ribu meter persegi berarti 3.200 meter persegi harus dijadikan fasos fasum. Fasos fasum apa yang mau dibuat di pulau kecil? Sekolah? siapa yang mau sekolah di situ? Kalau jalan, jalan mau kemana?" ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/7).

Baca juga: DPRD Sambut Positif Pengajuan Raperda Zonasi Teluk Jakarta

Taufik menyebut ketentuan itu bisa menghambat pengembangan Kepulauan Seribu. Ia pun menyatakan hal ini sudah terbukti karena hingga saat ini pariwisata Kepulauan Seribu tidak berkembang signifikan.

Ia pun akan mengakomodasi usulan itu dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang rencananya akan diajukan kembali tahun ini.

Sebelumnya, Raperda itu pernah dibahas pada 2017namun dicabut karena kebijakan penghentian reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ya nggak minat, susah kalau ada ketentuan itu. Makanya, nanti saya mau masukkan itu kalau Raperda RZWP3K masuk," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya