Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pendidikan Sudah Merata, DKI Bisa Terapkan Sistem Zonasi Murni

Putri Anisa Yuliani
25/6/2019 15:20
Pendidikan Sudah Merata, DKI Bisa Terapkan Sistem Zonasi Murni
Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta(ANTARA FOTO/Galih)

KETUA Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menerapkan sistem zonasi secara murni sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51/2018 tentang PPDB.

Teguh mengatakan Pemprov DKI telah mampu melakukan zonasi secara murni dengan kondisi pendidikan di Ibu Kota yang telah merata dan memiliki fasilitas penunjang hampir setara antara satu sekolah dengan sekolah lainnya pada seluruh jenjang pendidikan.

"Karena sebetulnya DKI kalau menjalankan zonasi murni masih masuk akal. Karena kualitas pendidikan di Jakarta kan merata," terang Teguh saat dihubungi, Selasa (25/6).

Untuk itu, ia juga merekomendasikan agar Pemprov DKI bisa merevisi aturan yakni Peraturan Gubernur No 43/2019 yang diterbitkan secara khusus guna mengatur PPDB.

"Kami sih masih berharap pergub yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI harusnya sesuai Permendikbud 51/2018. Harusnya tidak perlu lagi sistem zonasi yang berlapis dengan afirmasi dan teman-teman Jak Lingko. Ini kan tidak terlalu diminati," tegasnya.

Baca juga: Ombudsman Desak Pemprov DKI Patuhi Aturan PPDB

Sebelumnya, sistem zonasi PPDB DKI sepenuhnya mengacu pada Peraturan Gubernur No 43/2019 tentang PPDB. Dalam Pergub itu diketahui kuota zonasi lebih kecil daripada yang ditentukan oleh pusat.

Selain itu, DKI juga menetapkan adanya jalur afirmasi yang diperuntukkan khusus bagi anak pengemudi angkutan Jak Lingko, anak panti asuhan, dan siswa inklusi.

Sebagai contoh Dinas Pendidikan DKI menetapkan untuk PPDB siswa SD kuota zonasi umum sebesar 70% (sebanyak 80% zonasi dan 20% afirmasi), non zonasi 25% (sebanyak 80% zonasi dan 20% afirmasi), dan siswa dari luar DKI 5%.

Sementara ketentuan dari Permendikbud 51/2019 Pasal 16 ayat 1 kuota zonasi paling kecil 90% dan jalur prestasi sebesar 5%.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya