Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Perusahaan Eksportir Kayu Eboni Gugat Pemerintah di PN Pusat

Antara
15/4/2019 17:35
Perusahaan Eksportir Kayu Eboni Gugat Pemerintah di PN Pusat
Gugatan praperadilan terhadap pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Ist)

PERUSAHAAN pemilik dua kontainer kayu eboni yang disita mengajukan gugatan praperadilan terhadap pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum UD Mardiana selaku penggugat, Frans Lading, mengatakan, sidang praperadilan dilaksanakan pada Jumat (12/4) tetapi ditunda lantaran termohon, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, tidak hadir pada persidangan.

Frans menyampaikan bahwa pokok pengajuan praperadilan ialah karena ketidakprofesionalan dari penyidik Gakkum KLHK dalam melakukan penyitaan barang sitaan di mana sampai saat ini pemilik barang tidak memperoleh pemberitahuan.

Padahal, kontainer sudah dibongkar dan pembongkaran kontainer dilakukan pada tengah malam yakni pukul 12.30 WIT tanpa disaksikan pemilik barang.

Kayu eboni tersebut semula akan diekspor dari Palu ke Tiongkok dan sudah dilengkapi dengan dokumen ekspor dari Bea Cukai. Adapun dokumen ekspor yang harus terlampir antara lain Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Nota Pelayanan Ekspor (NPE), laporan surveyor (LS), v-legal, invoice, dan packing list.

Menurut Frans, semua dokumen ekspor itu sudah berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.60/menLHK/Setjen/Kum.1/17 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.43/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Kehutanan Kayu yang berasal dari hutan alam, juga berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No: P 17/PHPL-SET/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penataan Hutan Kayu dari Hutan Alam dan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 25/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Mendag RI Nomor: 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor produksi industri kehutanan.

 

Baca juga: Anies tak Masalah Digugat terkait Polusi Udara

 

"Sebelum dokumen ekspor keluar ada beberapa prosedur yang dilewati oleh pemilik, seperti pertama kami mengajukan permohonan ke empat instansi yaitu KLHK, Bea Cukai, Sucofindo, dan Balai Karantina Palu. Begitu permohonan masuk di instansi masing-masing, kami pihak  perusahaan menuggu di pabrik untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang yang mau diekspor ke negara tujuan," imbuh Frans, Senin (15/4).

Setelah melakukan pemeriksaan fisik barang apakah layak ekspor atau tidak, tapi begitu pemeriksa bilang ini layak ekspor, lanjut Frans, maka perusahaan melakukan setavin atau memasukan barang dalam kontainer. Setelah selesai barang dimasukkan ke kontainer, kemudian diangkut ke Pelabuhan Pantoloan Palu.

"Setelah sampai di pelabuhan, maka Balai Karantina Palu melakukan fumigasi 24 jam, dan setelah selesai fumigasi 24 jam, maka pihak   Bea Cukai dan Sucofindo melakukan segel bersama. Dan setelah selesai disegel, maka pihak perusahaan datang ke Kantor Sucofindo ambil   vegal dan LS (laporan surveyor)," terangnya.

Kemudian, setelah ambil vegal dan LS, pihak Sucofindo mengunduh ke Indonesia National Single Window (INSW) dan pihak perusahaan mengajukan permohonan PEB di aplikasi Bea Cukai. Setelah keluar nomor pengajuan di aplikasi Bea Cukai, maka keluar kode tagihan untuk melakukan pembayaran biaya keluar barang ekspor (BK).

Dan setelah dibayar, maka keluar dokumen ekspor yang disebut PEB. "Klien kami UD Marina sudah mematuhi seluruh prosedur itu sesuai dengan SOP yang ada di Palu. Tidak ada sedikit pun prosedur yang dilanggar.Namun anehnya Bakamla mengatakan tidak ada SKSHHK.

Yang membingungkan klien kami bahwa Bakamla dan KLHK mempersoalkan SKSHHK (surat keterangan sah hasil hutan kayu), tapi aturan tidak mengisyaratkan pengiriman ekspor harus dilampiri SKSHHK lagi karena syarat pengajuan dokumen ekspor adalah salah satunya kayu tersebut harus dilengkapi SKSHHK. Intinya kami akan memperjuangkan kebenaran sesuai amanat UU," pungkas Frans. (RO/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya