Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN pemilik dua kontainer kayu eboni yang disita mengajukan gugatan praperadilan terhadap pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum UD Mardiana selaku penggugat, Frans Lading, mengatakan, sidang praperadilan dilaksanakan pada Jumat (12/4) tetapi ditunda lantaran termohon, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, tidak hadir pada persidangan.
Frans menyampaikan bahwa pokok pengajuan praperadilan ialah karena ketidakprofesionalan dari penyidik Gakkum KLHK dalam melakukan penyitaan barang sitaan di mana sampai saat ini pemilik barang tidak memperoleh pemberitahuan.
Padahal, kontainer sudah dibongkar dan pembongkaran kontainer dilakukan pada tengah malam yakni pukul 12.30 WIT tanpa disaksikan pemilik barang.
Kayu eboni tersebut semula akan diekspor dari Palu ke Tiongkok dan sudah dilengkapi dengan dokumen ekspor dari Bea Cukai. Adapun dokumen ekspor yang harus terlampir antara lain Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Nota Pelayanan Ekspor (NPE), laporan surveyor (LS), v-legal, invoice, dan packing list.
Menurut Frans, semua dokumen ekspor itu sudah berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.60/menLHK/Setjen/Kum.1/17 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.43/MenLHK-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Kehutanan Kayu yang berasal dari hutan alam, juga berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No: P 17/PHPL-SET/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penataan Hutan Kayu dari Hutan Alam dan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 25/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Mendag RI Nomor: 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor produksi industri kehutanan.
Baca juga: Anies tak Masalah Digugat terkait Polusi Udara
"Sebelum dokumen ekspor keluar ada beberapa prosedur yang dilewati oleh pemilik, seperti pertama kami mengajukan permohonan ke empat instansi yaitu KLHK, Bea Cukai, Sucofindo, dan Balai Karantina Palu. Begitu permohonan masuk di instansi masing-masing, kami pihak perusahaan menuggu di pabrik untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang yang mau diekspor ke negara tujuan," imbuh Frans, Senin (15/4).
Setelah melakukan pemeriksaan fisik barang apakah layak ekspor atau tidak, tapi begitu pemeriksa bilang ini layak ekspor, lanjut Frans, maka perusahaan melakukan setavin atau memasukan barang dalam kontainer. Setelah selesai barang dimasukkan ke kontainer, kemudian diangkut ke Pelabuhan Pantoloan Palu.
"Setelah sampai di pelabuhan, maka Balai Karantina Palu melakukan fumigasi 24 jam, dan setelah selesai fumigasi 24 jam, maka pihak Bea Cukai dan Sucofindo melakukan segel bersama. Dan setelah selesai disegel, maka pihak perusahaan datang ke Kantor Sucofindo ambil vegal dan LS (laporan surveyor)," terangnya.
Kemudian, setelah ambil vegal dan LS, pihak Sucofindo mengunduh ke Indonesia National Single Window (INSW) dan pihak perusahaan mengajukan permohonan PEB di aplikasi Bea Cukai. Setelah keluar nomor pengajuan di aplikasi Bea Cukai, maka keluar kode tagihan untuk melakukan pembayaran biaya keluar barang ekspor (BK).
Dan setelah dibayar, maka keluar dokumen ekspor yang disebut PEB. "Klien kami UD Marina sudah mematuhi seluruh prosedur itu sesuai dengan SOP yang ada di Palu. Tidak ada sedikit pun prosedur yang dilanggar.Namun anehnya Bakamla mengatakan tidak ada SKSHHK.
Yang membingungkan klien kami bahwa Bakamla dan KLHK mempersoalkan SKSHHK (surat keterangan sah hasil hutan kayu), tapi aturan tidak mengisyaratkan pengiriman ekspor harus dilampiri SKSHHK lagi karena syarat pengajuan dokumen ekspor adalah salah satunya kayu tersebut harus dilengkapi SKSHHK. Intinya kami akan memperjuangkan kebenaran sesuai amanat UU," pungkas Frans. (RO/OL-1)
Tumpukan gelondongan kayu terlihat di permukiman Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatra Barat.
Kayu-kayu besar yang ditemukan pascabencana merupakan konsekuensi dari rusaknya lapisan-lapisan vegetasi akibat aktivitas manusia.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup atau KLH akan panggil perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap gelondongan kayu di Batang Toru awal pekan depan terkait banjir Sumatra
Menurut Prof Dodik, kayu-kayu besar dan kecil yang tampak berserakan di lokasi bencana tidak berasal dari satu penyebab tunggal.
Bareskrim Polri menyelidiki asal muasal material kayu gelondongan yang terbawa arus saat banjir bandang dan longsor di Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).
Manajer Kehati menduga banyaknya kayu yang hanyut dalam jumlah besar saat banjir bandang di Sumatra amat mungkin terkait aktivitas pembalakan liar atau degradasi hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved