Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Konsep naturalisasi sungai ternyata masih membutuhkan normalisasi sungai, yakni membebaskan lahan di kiri dan kanan sungai untuk mengidealkan lebar sungai agar mampu menampung debit air sesuai kondisi awal sungai.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Bambang Hidayah saat dihubungi kemarin mengatakan tidak mungkin melakukan konsep naturalisasi tanpa normalisasi.
"Pada dasarnya naturalisasi itu bagian dari normalisasi. Konsepnya naturalisasi kan untuk ruang terbuka hijau, pengendalian banjir, dan konservasi. Itu sudah sama dengan normalisasi, tetap membutuhkan ruang untuk penghijauan dan jalan," kata Bambang.
Bambang pun membantah naturalisasi tidak perlu melakukan pembetonan sungai. Berkaca pada kondisi sungai yang ada di Jakarta saat ini, pembetonan itu harus dilakukan guna mengamankan agar dinding sungai tidak longsor.
"Berbeda dengan kondisi zaman dulu ketika sungai masih lebar. Saat ini sungai selain dangkal juga curam karena kanan kiri diuruk tanah oleh warga untuk diserobot dan dibangun. Sudutnya jadi curam. Itu berbahaya jika dibiarkan, maka harus dibeton," ujarnya.
Dalam upaya normalisasi 13 sungai di bawah kewenangan pemerintah pusat, BBWSCC menargetkan mengembalikan lebar sungai menjadi 35 meter hingga 50 meter. Ia pun mengungkapkan masih membutuhkan upaya pembebasan lahan dari Pemprov DKI untuk menormalisasi sungai.
Terkait dengan normalisasi sungai tersebut, hari ini Pemprov DKI akan menyerahkan bidang lahan yang telah dibebaskan guna melanjutkan program normalisasi sungai yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini di bawah kendali BBWSCC.
"Kalau titik-titik normalisasi yang ketahuan pastinya di Kali Ciliwung, Kali Sunter, Pesanggrahan, dan lainnya. Untuk pengerjaan pastinya tidak masif tapi mengikuti lahan yang dibebaskan Pemprov DKI," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengonsepkan naturalisasi sungai dalam upaya mengentaskan banjir dan menata bantaran sungai. Anies mengklaim naturalisasi juga efektif mengurangi banjir tanpa melebarkan sungai dan tidak perlu membeton dinding sungai.
Namun, kemudian pernyataan tersebut dicabut, dan Anies menetapkan tetap membutuhkan pembetonan sungai dalam program naturalisasi.
Baca Juga: Naturalisasi Menyasar Bantaran Kali
Kesadaran hukum
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Isnawa Adji, menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi para aparatur sipil negara (ASN) mengenai pengadaan tanah untuk normalisasi sungai tersebut.
Isnawa mengatakan peningkatan kesadaran itu penting agar pemahaman tentang prosedur pengadaan tanah berkaitan dengan normalisasi atau naturalisasi Sungai Ciliwung bisa sesuai prosedur. "Pasalnya, dari panjang 33 kilometer (km) Sungai Ciliwung, ternyata yang baru dilakukan pembebasan itu baru sekitar 16 km sehingga peningkatan kesadaran ini mutlak diperlukan."
Menurut Isnawa, lintasan Sungai Ciliwung yang berada di beberapa kelurahan Jakarta Selatan BBWSCC dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)harus berhubungan langsung dengan aparat kelurahan ketika akan melakukan penataan. (Ant/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved