Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Lahan Sah Milik Pemprov DKI, tapi Masih Dikuasai Pihak lain

M Ilham Ramadhan Avisena
23/2/2019 15:39
Lahan Sah Milik Pemprov DKI, tapi Masih Dikuasai Pihak lain
(MI/ BARY FATHAHILAH)

EKSEKUSI lahan milik Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) di Jakarta Timur masih terkendala aksi penyerobotan. Padahal, secara hukum tidak ada kendala bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengeksekusi lahan seluas 9.820 meter per segi itu.

"Sudah aman, enggak ada masalah (secara yuridis) tinggal dibangun saja. Cuma Saya enggak tahu, katanya, di sana ada yang menguasai saja. Saya kurang tahu seberapa riskannya penguasaan di lapangan," terang Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (23/2).

Saat ditanya soal penguasaan lahan tersebut, Yayan mengatakan, "Secara yuridis saya pertanggungjawabkan. Kalau di lapangan, saya tidak tahu. Itu bukan kewenangan Biro Hukum," tandasnya.

Yayan menjelaskan, secara yuridis lahan yang ada di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT 001/014, Rawamangun, Jakarta Timur itu sudah sah menjadi milik DPKP.

"Statusnya tanah aset Damkar, asalnya pembelian dari hak milik. Memang dulu ketika awal pembelian ada sengketa. Ada gugatan dari beberapa pihak. Tetapi sudah ada putusan peninjauan kembali (PK) sehingga sudah berkekuatan hukum tetap. Nah cuma secara fisik masih ada yang menguasai di situ, itu yang belum beres," jelas Yayan.

Ia menjelaskan gugatan pada lahan tersebut berdasarkan eigendom verponding. Namun Yayan tidak mengkhawatirkan gugatan tersebut karena sudah tidak berlaku lagi. "Secara yuridis, eigendom itu kan sudah mati sejak 1980 berdasarkan UU Agraria," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Yayan, Pemprov DKI sudah melakukan proses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyatakan lahan tersebut sah milik Pemprov DKI berdasarkan sertifikat hak milik.

Ia menjelaskan gugatan yang ada sejatinya tidak menghalangi proses untuk melakukan pembangunan di lahan itu. "Kalau secara yuridis, itu sebenarnya tidak (mengganggu), sesuai UU bahwa seritifikat adalah bukti hak terkuat dan terpenuh. Itu yang selalu kita pegang secara yuridis," ungkap Yayan.

Selain itu, tambah dia, pengadilan juga tidak menetapkan putusan provisi yang mengharuskan pemprov menghentikan pembangunan. "Dalam prosesnya kan tidak ada. Tidak ada penetapan provisi dari pengadilan yang menyatakan di situ status quo, tidak boleh diapa-apakan. Tidak ada," tambah Yayan.

Baca juga: Eksekusi Lahan DPKP Tertunda Gugatan

Kasus lahan ini terungkap dalam dengar pendapat Komisi D DPRD DKI Jakarta membahas anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanah-an (Citata) yang tidak terserap pada 2018 sebesar Rp70,7 miliar untuk pembangunan kantor Sudin PKP Jakarta Timur. (A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya