Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan soal Pasar Baru Cikarang di Kabupaten Bekasi yang terbengkalai selama tujuh tahun.
Laporan itu diterima Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang sebagai pelapor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai terlapor.
"Ada 4 poin yang terdapat dalam laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman soal penyelesaian revitalisasi Pasar Baru Cikarang itu," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, kemarin.
Pertama, revitalisasi Pasar Baru Cikarang akan dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga. Kedua, harga sewa kios ditetapkan melalui proses negosiasi antara pedagang dan pengembang.
Ketiga, Pemkab Bekasi akan mendorong pengembangan ekonomi kreatif dari pengembang untuk mengurangi biaya sewa kios. Keempat, Pemkab Bekasi akan melakukan validasi pemutakhiran data pedagang.
"Kesimpulan dari laporan Ombudsman itu ialah Bupati Bekasi dinilai tidak kompeten dalam memberikan arahan dan petunjuk kepada Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi mengenai pengelolaan, pemeliharaan, juga dalam menjalankan fungsi dalam perencanaan revitalisasi," ucap Indrawahyu.
Persoalan itu berawal dari terbengkalainya rencana proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang sejak 2012 silam.
"Ya tujuh tahun terbengkalai karena ada penghapusan aset dan pemkab akan membangun pasar baru. Pasar baru itu rencananya dibangun dalam bentuk pasar modern dan apartemen. Pedagang protes soal biaya sewa kios yang tinggi bila dibangun seperti itu. Namun, tidak didengar," imbuh Kepala Penanganan Hukum Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Indrawahyu.Revitalisasi Pasar Cikarang Salahi Prosedur
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan soal Pasar Baru Cikarang di Kabupaten Bekasi yang terbengkalai selama tujuh tahun.
Laporan itu diterima Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang sebagai pelapor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai terlapor.
"Ada 4 poin yang terdapat dalam laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman soal penyelesaian revitalisasi Pasar Baru Cikarang itu," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, kemarin.
Pertama, revitalisasi Pasar Baru Cikarang akan dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga. Kedua, harga sewa kios ditetapkan melalui proses negosiasi antara pedagang dan pengembang.
Ketiga, Pemkab Bekasi akan mendorong pengembangan ekonomi kreatif dari pengembang untuk mengurangi biaya sewa kios. Keempat, Pemkab Bekasi akan melakukan validasi pemutakhiran data pedagang.
"Kesimpulan dari laporan Ombudsman itu ialah Bupati Bekasi dinilai tidak kompeten dalam memberikan arahan dan petunjuk kepada Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi mengenai pengelolaan, pemeliharaan, juga dalam menjalankan fungsi dalam perencanaan revitalisasi," ucap Indrawahyu.
Persoalan itu berawal dari terbengkalainya rencana proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang sejak 2012 silam.
"Ya tujuh tahun terbengkalai karena ada penghapusan aset dan pemkab akan membangun pasar baru. Pasar baru itu rencananya dibangun dalam bentuk pasar modern dan apartemen. Pedagang protes soal biaya sewa kios yang tinggi bila dibangun seperti itu. Namun, tidak didengar," imbuh Kepala Penanganan Hukum Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Indrawahyu. Revitalisasi Pasar Cikarang Salahi Prosedur
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan soal Pasar Baru Cikarang di Kabupaten Bekasi yang terbengkalai selama tujuh tahun.
Laporan itu diterima Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang sebagai pelapor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai terlapor.
"Ada 4 poin yang terdapat dalam laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman soal penyelesaian revitalisasi Pasar Baru Cikarang itu," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, kemarin.
Pertama, revitalisasi Pasar Baru Cikarang akan dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga. Kedua, harga sewa kios ditetapkan melalui proses negosiasi antara pedagang dan pengembang.
Ketiga, Pemkab Bekasi akan mendorong pengembangan ekonomi kreatif dari pengembang untuk mengurangi biaya sewa kios. Keempat, Pemkab Bekasi akan melakukan validasi pemutakhiran data pedagang.
"Kesimpulan dari laporan Ombudsman itu ialah Bupati Bekasi dinilai tidak kompeten dalam memberikan arahan dan petunjuk kepada Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi mengenai pengelolaan, pemeliharaan, juga dalam menjalankan fungsi dalam perencanaan revitalisasi," ucap Indrawahyu.
Persoalan itu berawal dari terbengkalainya rencana proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang sejak 2012 silam.
"Ya tujuh tahun terbengkalai karena ada penghapusan aset dan pemkab akan membangun pasar baru. Pasar baru itu rencananya dibangun dalam bentuk pasar modern dan apartemen. Pedagang protes soal biaya sewa kios yang tinggi bila dibangun seperti itu. Namun, tidak didengar," imbuh Kepala Penanganan Hukum Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Indrawahyu. Revitalisasi Pasar Cikarang Salahi Prosedur
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan soal Pasar Baru Cikarang di Kabupaten Bekasi yang terbengkalai selama tujuh tahun.
Laporan itu diterima Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang sebagai pelapor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai terlapor.
"Ada 4 poin yang terdapat dalam laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman soal penyelesaian revitalisasi Pasar Baru Cikarang itu," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, kemarin.
Pertama, revitalisasi Pasar Baru Cikarang akan dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga. Kedua, harga sewa kios ditetapkan melalui proses negosiasi antara pedagang dan pengembang.
Ketiga, Pemkab Bekasi akan mendorong pengembangan ekonomi kreatif dari pengembang untuk mengurangi biaya sewa kios. Keempat, Pemkab Bekasi akan melakukan validasi pemutakhiran data pedagang.
"Kesimpulan dari laporan Ombudsman itu ialah Bupati Bekasi dinilai tidak kompeten dalam memberikan arahan dan petunjuk kepada Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi mengenai pengelolaan, pemeliharaan, juga dalam menjalankan fungsi dalam perencanaan revitalisasi," ucap Indrawahyu.
Persoalan itu berawal dari terbengkalainya rencana proyek revitalisasi Pasar Baru Cikarang sejak 2012 silam.
"Ya tujuh tahun terbengkalai karena ada penghapusan aset dan pemkab akan membangun pasar baru. Pasar baru itu rencananya dibangun dalam bentuk pasar modern dan apartemen. Pedagang protes soal biaya sewa kios yang tinggi bila dibangun seperti itu. Namun, tidak didengar," imbuh Kepala Penanganan Hukum Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Indrawahyu. (*/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved