Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Polisi Ancam Razia Sepeda Migo

MI
15/2/2019 10:20
Polisi Ancam Razia Sepeda Migo
Pekerja menata sepeda listrik Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta.(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

Polisi mengancam akan merazia sepeda listrik yang kedapatan berseliweran di jalan raya. Pasalnya, sepeda listrik yang kini marak berseliweran di kawasan permukiman belum memenuhi persyaratan yang diatur UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu sudah masuk kategori kendaraan bermotor tapi belum memenuhi syarat yang diatur UU," ucap Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Ruswandi, kemarin.

"Tapi terlebih dulu kita gunakan pendekatan persuasif dengan cara mengimbau dan menyosialiasikan bahwa masalah hukumnya harus dipenuhi," imbuh Herman.

Hal itu disampaikannya menanggapi makin maraknya pengguna sepeda listrik di Ibu Kota, terutama di kawasan permukiman. Maraknya pengguna kendaraan bebas polusi itu tak lepas dari makin banyaknya warga yang menyewa sepeda listrik berbasis aplikasi Migo.

Alhasil, sepeda listrik berkelir kuning itu kini mudah ditemui di jalan, termasuk di jalan protokol.

"Namun yang jadi persoalan, kendaraan itu belum memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaraan yang diatur Pasal 49 UU No 22/2009," kata Herman.

Berdasarkan Pasal 49 UU No 22/2009, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian tersebut meliputi uji tipe dan uji berkala. Adapun sepeda listrik Migo yang telah banyak beroperasi di jalan raya belum memenuhi hal tersebut. "Migo itu untuk angkut orang umum. Sudah operasi sebanyak-banyaknya, tapi tidak ada kontribusi terhadap negara. Itu juga yang jadi masalah," ucap Herman.

Untuk itu, sebelum melakukan penindakan terhadap keberadaan Migo di jalan raya, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan aturan hukum yang harus dipenuhi.

Kini, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI tengah membahas lebih jauh rencana penertiban sepeda Migo yang ada di jalan. "Rencananya akan kita tertibkan, tapi masih belum ada keputusan final," pungkasnya.

Bisnis laris manis

Di kesempatan berbeda, salah satu pengusaha penyewaan sepeda listrik Migo, Ajeng, mengaku bisnisnya itu tengah naik daun saat ini. Setiap hari, semua sepeda listriknya ludes disewa warga sekitar.

"Terutama hari libur, sudah habis disewa. Termasuk anak-anak kecil yang ikut menyewa," ucap pemilik usaha penyewaan sepeda listrik Stasiun JKT 10126 di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, tersebut.

Murahnya harga sewa, yakni Rp3.000 per 30 menit, dan juga sederhananya persyaratan penyewaan membuat usaha itu laris manis di tengah masyarakat.

"Anak-anak yang sewa kalau hari libur, tapi lebih sering itu ibu-ibu untuk antar jemput anaknya sekolah," ujarnya.

Soal penghasilan, Ajeng mengatakan keuntungan dari bisnis Migo itu didapat dari biaya operasional tiap bulan yang diberikan penyedia aplikasi. "Kita hanya menyediakan tempat. Dikasih uang operasional, sebulan Rp3 juta," tukasnya.      (Ata/*/J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya