Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Ditagih ke Rumah

MI
15/2/2019 10:05
 Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Ditagih ke Rumah
(MI / ROMMY PUJIANTO )

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendukung langkah tegas yang diambil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin, dengan mengerahkan petugas untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke rumah-rumah para wajib pajak (WP).

Penagihan langsung ke rumah dilakukan lantaran tunggakan PKB tersebut cukup besar, mencapai Rp178,5 miliar. "Ya bagus itu, ditagih saja," ungkap Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Secara terpisah, Kepala BPRD DKI membenarkan pihaknya sedang memburu para penunggak pajak kendaraan bermotor. Caranya, para petugas penagih pajak akan mendatangi rumah penunggak pajak untuk meminta mereka segera menyelesaikan tunggakan pajak.

"Tapi, sebelum mendatangi rumah mereka, ya kami pertama-tama melakukan penagihan pajak lewat surat dulu. Kalau mereka belum juga melunasi tunggakannya, baru kita door to door," jelas Faisal.

Menurut Faisal, tunggakan PKB yang mencapai Rp178,5 miliar itu berasal dari 13.515 unit berbagai jenis kendaraan bermotor, mulai dari mobil, motor, truk, minibus, hingga alat-alat berat. "Semua tunggakan itu yang PKB Pokok di atas Rp10 juta hingga Rp20 juta," kata Faisal.

Dari jumlah tersebut, kata Faisal, di dalamnya ada tunggakan pajak dari 2.667 mobil mewah senilai Rp89 miliar. Dengan rincian sebanyak 966 jip dengan berbagai merek dengan tunggakan pajak sebesar Rp28,2 milliar.

Lalu, 1.380 sedan dan sejenisnya menunggak sebesar Rp52,3 miliar; 8 pikap sebesar Rp668 juta; 302 minibus sebesar Rp7,5 miliar, dan 11 bestelwagen sebesar Rp327,4 juta. "Tunggakan masing-masing lebih dari Rp20 juta," ujar Faisal.

Selain mobil mewah dengan tunggakan pajak lebih dari Rp20 juta, lanjutnya, ada juga mobil yang tunggakannya antara Rp10 juta- Rp20 juta. Jumlahnya lebih banyak lagi, yakni mencapai 11.708 kendaraan dengan pokok pajak Rp155 miliar.

Kemudian, ada pula motor mewah dengan tunggakan pajak sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta. Ada sekitar 131 unit motor yang belum membayar pajak. Total pokok pajaknya sebesar Rp1,62 miliar.

Dia mengungkapkan, hingga Rabu (13/2), penerimaan PKB baru mencapai Rp995 miliar dari target Rp8,8 triliun. Sementara untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baru terealisasi Rp569 miliar dari target Rp5,4 triliun.

Tahun lalu, untuk menarik para penunggak pajak, Pemprov DKI telah menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Penghapusan sanksi itu berlangsung selama satu bulan. (Ssr/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya