Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Pemprov tidak Kelola Parkir Tanah Abang

MI
14/2/2019 09:55
Pemprov tidak Kelola Parkir Tanah Abang
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

FOTO karcis parkir mobil di kawasan Tanah Abang dengan tarif mencapai Rp25 ribu beredar di media sosial. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak, memastikan karcis itu tidak resmi alias karcis parkir liar.

"Saat ini untuk parkir di Tanah Abang tidak ada yang dikelola UP Perparkiran Pemprov DKI Jakarta. Parkir di Tanah Abang dikelola swasta dan di gedung dikelola pemilik gedung," tegasnya, kemarin.

Harlem menambahkan sudah lama pihaknya bermaksud mencegah kegiatan parkir liar, khususnya di kolong Tol Becakayu. Untuk jangka pendek, pihaknya berencana memasang pagar pembatas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memaparkan tarif parkir off street atau di dalam gedung sudah diatur dalam Perda No 05/2012. Peraturan itu juga mengatur tarif parkir batas atas dan batas bawah. "Ada batasan sesuai dengan aturan."    (Ssr/J-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya