Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menggulirkan dana yang akan dikelola masyarakat untuk kegiatan dan pembangunan di wilayahnya. Dana swakelola itu akan direalisasikan mulai tahun ini.
"Pemberian dana itu bukan hanya untuk program penataan kampung kumuh. Masyarakat juga bisa menggunakannya untuk kegiatan pembangunan jalan hingga penyediaan makanan sehat di sekolah-sekolah," tutur Anies, kemarin.
Pelaku kegiatan, lanjutnya, tidak harus berbentuk perusahaan. Masyarakat bisa membentuk organisasi, seperti karang taruna, RT, RW, dan PKK.
Gubernur mengaku pada 1 Februari lalu, pemprov sudah memberikan dana APBD kepada warga untuk menata kampung mereka, sesuai dengan Peraturan Presiden No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres mengatur empat tipe swakelola, di antaranya berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dilaksanakan serta diawasi kelompok masyarakat pelaksana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved