Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah tegas melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Balai Kota DKI untuk memarkirkan kendaraannya di area parkir Gedung DPRD DKI Jakarta.
Hal itu sebagai tindak lanjut dicabutnya subsidi parkir bagi PNS DKI di area parkir lapangan Irti, Monumen Nasional pada Januari lalu.
Tujuannya sendiri adalah agar para PNS mau beralih ke kendaraan umum atau memanfaatkan bus karyawan yang disediakan denga gratis.
Namun, Media Indonesia masih menemukan beberapa mobil plat merah terparkir di area Gedung DPRD. Di depan mobil plat merah tersebut terdapat rambu yang menyatakan area itu khusus bagi mobil dinas kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan kepala Kesbangpol.
Padahal tertulis jelas di tiang gedung bahwa area parkir hanya bagi anggota dewan, staf anggota, pekerja harian lepas, hingga jajaran staf Sekretariat Dewan (Sekwan).
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengungkapkan dirinya tak kuasa menolak kepala dinas maupun kepala badan yang menitipkan kendaraannya di Gedung DPRD.
Ia beralasan bahwa para kepala dinas maupun kepala badan yang berkantor di Balai Kota itu sudah menahun dan terbiasa memarkir kendaraannya di area parkir Gedung DPRD.
Baca juga: Dishub DKI Tutup Lahan Parkir Samping SDN 01 Kebon Sirih
Ia pun mengibaratkan rasa segan menolak itu dalam istilah bahasa jawa 'tepo seliro' yang bermakna pertimbangan tenggang rasa.
"Ya saya cuma sekwan masih di bawah kepala dinas sama kepala badan. Mana berani saya menolak. 'Topo seliro' saja," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (7/2).
Terlepas dari masih adanya pejabat eselon 2 yang memarkir kendaraan di area parkir Gedung DPRD, Yuliadi menegaskan area parkir Gedung DPRD DKI yang lain telah bebas dari kendaraan PNS selain yang berkantor di Sekwan dan Gedung DPRD.
Hal itu bisa terlihat dari area parkir baik mobil maupun motor yang lebih lengang. Yuliadi mengatakan pihaknya tegas menghalau para PNS yang ingin memarkir kendaraan di area parkir Gedung DPRD DKI.
"Kalau dia staf DPRD atau PNS Sekwan pamdal saya hafal mukanya. Sering ketemu tiap hari di kantor. Jadi tau lah mana yang bukan PNS Sekwan, bisa langsung dihalau untuk tidak parkir di sini," terangnya.
Dampaknya selain lebih lengang menurutnya pengawasan pun menjadi lebih mudah karena kendaraan yang diawasi lebih sedikit.
"Ya sekarang lebih lengang sih. Enak kalau ada tamu mobilnya bawa banyak ya gampang cari parkirnya. Mengawasi juga jadi lebih mudah," terangnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved