Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Ricuh Tanah Abang

Ferdian Ananda Majni
23/1/2019 13:40
Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Ricuh Tanah Abang
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KAPOLSEK Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pihaknya kembali menangkap salah seorang provokator berinisial AM, 42, terkait kericuhan penertiban pedagang kaki lima di pusat grosir Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat Kamis (17/1) lalu.

"Satu orang lagi sudah ditangkap, Minggu (20/1) malam," kata Lukman, Rabu (23/1).

Lukman menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai pemulung itu terbukti ikut menjadi provokator dengan melempar konblok ke mobil patroli Satpol PP.

"Dia berprofesi pemulung, warga asal Desa Silsipan, Cirebon,” sebutnya.

AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Kata Lukman, pihaknya telah meminta keterangan dari petugas Satpol PP dan pedagang di Jalan Jatibaru Raya serta rekaman video tentang bentrokan itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia (AM) terbukti melempar mobil Satpol PP dengan konblok," lanjutnya.

Baca juga: 

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sebelumnya, Lukman menyebutkan pihaknya menetapkan dua orang tersangka terkait kericuhan penertiban pedagang kaki lima di pusat grosir Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya berinisial EW, 27, dan SE, 54.

"Yang ditangkap 3 orang (provokator), 2 ditetapkan sebagai tersangka, untuk itu kita masih kembangkan juga," kata Lukman, saat dihubungi Jumat (18/1).

Lukman menjelaskan, EW dan SE ditetapkan sebagai tersangka terbukti menjadi dalang kericuhan tersebut. Keduanya melakukan provokasi untuk melawan petugas Satpol PP dan melakukan perusakan.

"Ada rekaman video itu, terus ada tongkat, batu buat yang dilempar ke mobil satpol PP, termasuk kendaraan satpol PP yang spionnya pecah," sebutnya.

Menurut Lukman, bentrokan bermula saat para PKL memaksa berjualan di lokasi sepanjang trotoar pasar tanah Abang. Padahal, wilayah yang dijadikan lapak merupakan area yang dilarang untuk berjualan.

"Sebetulnya mereka memaksa ingin berjualan di situ. Padahal di situ kan area dilarang berjualan, mereka saja yang tidak mau tertib," paparnya.

Lukman memastikan, tidak ada korban jiwa dalam kericuhan kemarin. Bahkan kondisi pasar mulai kondusif dan tertib setelah petugas berada di lokasi.

"Antisipasi saja ada 10 personel di sana, kita melakukan penjagaan bareng, penertiban kita juga bareng, bergabung dengan petugas Satpol PP," lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya masih memintai keterangan para saksi dan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka. Keduanya dijerat Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya