Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Anies Berhati-Hati Terkait Pembatalan Swastanisasi Air

Atalya Puspa
22/1/2019 16:45
Anies Berhati-Hati Terkait Pembatalan Swastanisasi Air
(MI/Rommy Pujianto)

MAHKAMAH Agung (MA) mengeluarkan putusan Nomor 31K/Pdt/2017 terkait perintah pengembalian air dari pihak swasta ke pemerintah DKI Jakarta.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai langkah yang dilakukan Pemprov DKI dalam menghentikan swastanisasi air, jangan sampai merugikan rakyat, karena berhubungan langsung dengan pihak swasta. "Jangan sampai langkah hukum yang kita lakukan nanti ujungnya malah merugikan rakyat Jakarta," kata Anies di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (22/1).

Baca juga: Anies akan Gencarkan Pembangunan Trotoar di Jakarta

Dirinya mengatakan, keputusan yang diambil oleh Pemprov terkait pembatalan swastanisasi air harus mempertimbangkan sejumlah aspek.

Selain itu, kerja sama yang telah dibangun pemerintah dengan pihak swasta tidak dapat semata-mata diputus karena telah tertulis sejumlah aturan yang telah disepakati bersama. "Nah, itu yang sekarang sedang direview lengkap, sehingga kita nanti bisa melaksanakan keputusan ini tanpa ada konsekuensi negatif," ucap Anies.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Anies untuk melaksanakan putusan MA Nomor 31K/Pdt/2017. Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan pemprov DKI untuk mengembalikan pengelolaan air dari pihak swasta ke pemerintah.

Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengungkapkan sudah hampir dua tahun dari dikeluarkannya putusan tersebut, pengelolaan air di Jakarta hingga sekarang masih dipegang oleh Palyja dan PT Aetra. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya