Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Polisi Minta Pengadilan Berikan Denda Maksimal kepada Pelanggar Jalur Busway

Ferdian Ananda Majni
21/1/2019 20:53
Polisi Minta Pengadilan Berikan Denda Maksimal kepada Pelanggar Jalur Busway
(ANTARA/M Agung Rajasa)

KASUBDIT Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan pengadilan terutama dengan hakim yang menyidangkan perkara tilang untuk memberikan denda maksimal kepada masyarakat yang melanggar jalur busway TransJakarta.

"Jadi hakim tidak lagi menjatuhkan denda Rp100 ribu atau Rp150 ribu tetapi sesuai dari aspek kasus adalah Rp250 ribu," kata Herman, kepada Media Indonesia, Senin (21/1).

Baca juga: Belum Patuhi Putusan MA, Anies: Masih Tunggu Tim Evaluasi Tata Air

Herman menjelaskan, denda maksimal itu seharusnya diberikan agar para pelanggar bisa jera dan tidak akan mengulangi tindakan melanggar lalu lintas tersebut.

"Di samping adanya law enforcement, hakim harus memberikan satu sanksi jangan terlalu rendah kepada mereka, sehingga mereka jera akan melakukan pelanggaran itu," sebutnya.

Penerapan denda maksimal Rp500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Di dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke pelanggar akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya