PEJABAT satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupten Bekasi ditangkap satuan Reskrim Polres Kabupaten Bekasi. Pejabat berinisial DJA ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dana APBD tahun anggaran 2013.
"Iya benar ada kasus tersebut, namun baru akan dirilis esok hari, (hari ini, 2/4)," ungkap Kepala Reserse Kriminal Polres Kabupaten Bekasi Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
DJA ditangkap Selasa malam (31/3), di kediamannya. Dari data yang didapat Media Indonesia, DJA diduga menyalahgunakan dana APBD 2013 pada Satpol PP Kabupaten Bekasi sebesar Rp8.850.500.000. Kasus ini telah mendapat perhatian sejak 10 Maret lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan Kejari Kabupaten Bekasi pada 24 Maret lalu.
Disisi lain, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cikarang, Fik Fik Zulrofik, mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya penahanan tersebut. Namun, dia mengakui bahwa sebelumnya kasus ini sempat ditangani Kejaksaan Negeri Cikarang.
"Yah saat itu memang kami yang tangani, tetapi kami kembalikan lantaran masih menunggu beberapa persyaratan lainnya," jelasnya. DJA yang disangkakan melanggar Pasal 3, 9, 12 e Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara. (Gan/J-3)