Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kompensasi Bau Diusulkan Rp35,2 Miliar

KG/X-6
24/12/2018 01:20
Kompensasi Bau Diusulkan Rp35,2 Miliar
(Sumber: Pemprov Jawa Barat/Tim Riset MI/Grafis: Caksono)

PEMERINTAH Kota Depok menganggarkan dana kompensasi bau untuk Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah ­Regional Luna Nambo di Kampung Curug Dengdeng, Desa Lulut, Kecamatan Kelapa Nunggal, Bogor, sebesar Rp35, 2 miliar per tahun.

Alokasi dana kompensasi itu, sebagai kewajiban Pemerintah Kota Depok berdasarkan kesepakatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tansel), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, 18 Agustus 2014.

Kesepakatan yang digagas lima tahun silam itu, ­ditindaklanjuti dalam rapat Pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Luna Nambo (TPPAS- RLN) di Cibinong, Bogor Jumat (21/12). Dalam acara itu hadir Gubernur Jawa barat, kepala daerah dari empat kabupaten/kota.

Sesuai dengan perjanjian tersebut, Pemkab Bogor, Pemkot Bogor, Pemkot Tangsel, dan Pemkot Depok berkewajiban menganggarkan dana kompensasi bau. Untuk Kota Depok sebesar Rp35,2 miliar per tahun.

Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Ayi Gumelar mengatakan, dana kompensasi bau TPPAS-RLN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok “Hitung-hitungnya per ton,“ kata Gumelar kepada Media Indonesia, Sabtu (22/12).

Jika produksi sampah 700 ton per hari, Pemkot Depok berkewajiban membayarkan dana kompensasi bau sebesar Rp96,6 juta per hari atau Rp35.259.000.000 per tahun. “Tiap hari Kota Depok memproduksi sampah per hari 700 ton kali Rp138 ribu per ton senominal itulah sebagai kewajiban, “ ujarnya.

Selain Pemkot Depok, lanjut Ayi Pemkab Bogor, Pemkot Bogor, dan Pemkot Tangsel pun juga akan memberikan dana kompensasi yang nilai nominalnya sama sebesar Rp138 ribu per ton. “Karena merupakan kewajiban sesuai perjanjian kersama,“ tuturnya.

Adapun tujuan dari dana kompensasi bau, sambung dia, akan digunakan terkait peningkatan pemanfaatan lahan TPPAS-RLN. Selain itu, juga akan digunakan untuk biaya kesehatan, pemulihan lingkungan, dan penanggulangan lingkungan.

Ayi melanjutkan, Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Luna Nambo di Kampung Curug Dengdeng, Desa Lulut, Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor seluas 55 hektare diperkirakan beroperasi 2020. Pemkot Depok pun mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar TPPAS-RLN itu diope­rasikan 2019. (KG/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya