Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEBANYAK 70,73 gram sabu dan 49,238 butir ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Season City, Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan jajaran Polda Metro Jaya melakukan investigasi selama sebulan lebih setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Investigasi selama satu bulan kemudian pada tanggal 17 Desember dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/12).
Dia menjelaskan, peredaran 70 kilogram narkoba jenis sabu dan 49.238 butir ekstasi dikendalikan jaringan internasional. Barang haram itu berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur darat.
"Ini jaringan internasional yaitu barang yang berasal dari Malaysia melalui Palembang dan didistribusikan di Jakarta," sebutnya.
Wahyu menambahkan, penangkapan dua tersangka berinisial Y dan N alias B. Mereka menyimpan 70,733 kg methaphetamine (sabu) dan 49,238 butir amphetamine (ekstasi) di Apartemen Season City, Jakarta Barat
"Setelah dikembangkan, lima orang tersangka berinisal HG, AS, N, M, dan H juga ditangkap. Sementara tiga DPO, salah satunya warga negara Malaysia," lanjutnya.
Baca juga: Anies Setuju Gunakan Plastik di DKI Kena Denda
Jadi modus operandi dengan penggunaan kendaraan dari Palembang menggunakan 3 mobil. Kata Wahyu, mereka memasukkan barang haram itu ke dalam sound system mobil tersebut.
"Sabu itu diambil dari Palembang pada Jumat 14 Desember 2018 dan sampai Jakarta Sabtu 15 Desember 2018. Mereka menyimpannya di apartemen season city untuk diedarkan malam tahun baru," pungkasnya.
Polisi memastikan pemilik barang haram itu WN Malaysia D alias RM (DPO). Adapun para tersangka yang berhasil diamankan, yakni YH alias O 41, N alias B 47, M alias O 36, AS alias AK 28, H alias TM 28, AB alias ZB 38, HG 35.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 5 unit mobil dan 2 unit motor, masing-masing 1 unit mobil porsche, 1 unit pajero sport, 1 unit fortuner, 1 unit avega, 1 unit marcerdes Benz, 1 unit motor Yamaha, 1 unit Honda beat. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved