Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

DPRD Incar Kenaikan Pajak Pengusaha Perparkiran

*/J-3
18/12/2018 04:50
DPRD Incar Kenaikan Pajak Pengusaha Perparkiran
(MI/ BARY FATHAHILAH)

RENCANA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir lewat peraturan daerah dipastikan akan mendapat tantangan dari sejumlah anggota DPRD. Salah satunya, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso.

Dia menyoal besaran tarif yang harus ditanggung kendaraan pribadi yang mencapai Rp50 ribu per jam. “DPRD setuju penaikan itu, tapi tidak untuk tarif yang harus dibayar masyarakat,” paparnya, kemarin.

DPRD, lanjut dia, justru mengusulkan pajak pengusaha perparkiran yang dinaikkan. Jadi, tidak sama dengan yang diinginkan pemprov, DPRD, sampai saat ini, justru membahas beban yang harus ditanggung pengusaha perparkiran, bukan masyarakat.

Menurut Santoso, DPRD meminta tarif parkir yang harus ditanggung masyarakat tidak dinaikkan. Untuk mendapatkan pendapatan lebih dari perparkiran, DPRD mengharuskan pajak yang harus ditanggung pengusaha yang dinaikkan.

Saat ini, lanjut dia, pengusaha perparkiran dibebani pajak 20% dari pendapatannya yang masuk ke pendapatan asli daerah Pemprov DKI Jakarta. Ke depan, DPRD mengusulkan pajak itu dinaikkan menjadi 30%. “Dari parkir per jam sebesar Rp5.000, saat ini mereka menyetor Rp1.000 sebagai pajak daerah. Tahun depan, kami ingin mereka menyetor pajak Rp1.500 dari tarif parkir Rp5.000 yang dibayar masyarakat. Tarif parkir tidak naik, tapi pajak yang dibayar pengusaha dinaikkan,”tandasnya.

Lahan parkir yang pajak pendapatannya dinaikkan merupakan milik swasta dan bukan milik pemerintah. Salah satunya ialah IRTI Monas.

“Saat ini, selain DPRD, Pemprov DKI juga masih melakukan pengkajian penaikan tarif parkir. Rencananya, tarif baru akan diimplementasikan pada awal 2019,” tandasnya.

Berbeda dengan DPRD, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek melihat penaikan tarif parkir bukan sekadar menambah PAD. “Penaikan tarif parkir harus dilihat sebagai salah satu instrumen mengatasi kemacetan di Jakarta,” kata Bambang Prihartono, Kepala BPTJ.

Dengan parkir mahal, warga diharapkan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Besaran tarif parkir yang diinginkan Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp50 ribu per jam dan khusus di zonasi Jalan Sudirman-Jalan Thamrin bertarif Rp69 ribu per jam. Saat ini tarif parkir di DKI Jakarta rata-rata Rp5.000-Rp12 ribu per jam. (*/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya