Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Lima Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Dipengaruhi Minuman Keras

Atalya Puspa
14/12/2018 17:20
Lima Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Dipengaruhi Minuman Keras
( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

POLDA Metro Jaya merilis kronologi kejadian pengeroyokan anggota TNI oleh sekelompok massa di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi pada Senin (10/12) lalu. Para pelaku pengeroyokan diduga sedang meminum minuman keras di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

'Pada saat kejadian, para pelaku sedang meminum minuman keras jenis kamput di sekitar TKP,' sebut Polda Metro Jaya dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Jumat (14/12).

Pengeroyokan tersebut bermula dari cekcok mulut antara korban, yakni anggota TNI AL Kapten Komarudin, dan salah satu tersangka berinisial HP alias E yang bekerja sebagai juru parkir.

Korban yang saat itu sedang bersama anaknya, hendak memeriksa knalpot motor miliknya. Kemudian, tersangka HP menggeser motor milik korban dan mengenai kepala korban. Dari situ, korban menegur tersangka dan terjadi cekcok mulut yang mengundang perhatian juru parkir lainnya.

Tiba-tiba datang beberapa teman pelaku dan secara bersama-sama dan bergantian melakukan pemukulan terhadap korban. Tepat saat korban tengah dikeroyok, melintas anggota TNI AD Kes Dronkasver Paspampres Pratu Rivonanda yang akhirnya turut dikeroyok oleh para juru parkir.

Tersangka APP berperan memegangi korban sehingga korban tidak bisa bergerak. Tersangka HP mendorong korban pada bagian dada. Tersangka D menarik korban untuk tujuan menahan dan memukul Pratu Rivando Maulana. Tersangka IH dan SR berperan melakukan pemukulan terhadap korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan kelima orang tersangka ditetapkan berdasarkan data penyidikan. "Kasus ini dapat kami sampaikan berdasarkan data penyidikan, hanya lima orang yang jadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12).

Tersangka APP merupakan laki-laki berusia 32 tahun, HP laki-laki berusia 30 tahun, D laki-laki berusia 35 tahun, IH laki-laki berusia 33 tahun, dan SR perempuan berusia 25 tahun. Kelima tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP, dengan pidana paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya