Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Korban Angin Beliung di Bogor Bisa Huni Rusunawa Gratis Setahun

Dede Susianti
11/12/2018 19:45
Korban Angin Beliung di Bogor Bisa Huni Rusunawa Gratis Setahun
(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

UNTUK meringankan beban para korban bencana angin beliung yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/12) lalu, Pemerintah Kota Bogor sediakan fasilitas tempat tinggal sementara. Mereka bisa menghuni rumas susun sewa (rusunawa) tanpa dipungut biaya sewa selama setahun.

Dari catatan posko terpadu penanganan bencana angin beliung di wilayah Kecamatan Bogor Selatan dan sekitarnya, warga yang mengungsi ada 298 kepala keluarga (KK) dengan jumlah lebih dari 1.000 orang.

Mereka tersebar di empat pengungsian, yakni di Majelis Al Barokah Kelurahan Cipaku, Masjid Khozinatus Sa’adah Kelurahan Lawanggintung, Masjid Nurul Hidayah, dan Masjid Al Muhtadin Kelurahan Batutulis.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa Kota Bogor, Sujianto, pihaknya siap menampung korban bencana untuk mengisi rusunawa. Mereka bisa menempati unit-unit yang kosong.

Kota Bogor memiliki dua rusunawa, yakni di kawasan Komplek Perumahan Menteng Asri, Kecamatan Bogor Barat dan di Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara. Rusunawa Menteng Asri terdapat 320 unit dan di Cibuluh ada 198 unit.

Menurut Sujianto, saat ini di Rusunawa Menteng Asri ada 10 unit rusun dalam kondisi kosong yang diperuntukan khusus bagi korban bencana. "Kalau di Cibuluh itu masih leluasa, bisa masuk 100-an unit karena kosong. Tapi kalau urgent itu bisa dipakai, tinggal disposisi dari Wali Kota karena berkaitan dengan target pendapatan kami nantinya," jelasnya, Selasa (11/12).

Lebih jauh dia menjelaskan, bagi korban bencana akan dibebaskan biaya sewa selama 1 tahun. Penghuni atau warga korban hanya dibebani biaya untuk pemakaian air dan listrik saja, sesuai tagihan.

Untuk bisa menempati rusunawa, warga korban bencana harus menyiapkan atau memiliki surat dari kelurahan dan kecamatan yang menyatakan mereka terkena bencana. Syarat lainnya berupa KTP, KK, surat nikah, dan kemudian mengisi formulir mengisi data jumlah yang menghuni.

Para calon penghuni juga harus membawa barang-barang keperluan sendiri karena unit rusunawa dalam keadaan kosong tanpa mebel. Jika sudah satu tahun menghuni, lanjut Sujianto, penghuni bisa masuk ke kategori umum dengan membayar biaya sewa.

Meski begitu, jika ingin ada keringanan dari Pemkot Bogor, sesuai Perwali Nomor 34 tahun 2014 tentang Keringanan dan Pengurangan Sewa, bisa mengajukannya ke Wali Kota Bogor.

"Kalau ingin diberikan keringanan biaya harus ada persetujuan dari Wali Kota Bogor, karena kami harus melapor kepada Bapenda," pungkas Sujianto. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya