Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Tarif parkir DKI Jakarta mulai naik pada Januari 2019 mendatang. Kabarnya, tarif parkir akan dipatok harga hingga Rp 50 ribu per jam. Hal itu tentu menimbulkan polemik di masyarakat luas. Salah satu masalah yang kemungkinan akan timbul, yakni menjamurnya parkir liar.
Dalam menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengungkapkan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) telah memikirkan solusi bagi hal itu.
“Terkait parkir liar, tentunya penanganan yang berbeda. Bahwa penyelenggaraan parkir didasarkan pada izin yang berlaku. Pelanggaran tentunya ada konsekuensi sanksi tegas. Baik merupakan tindak pidana ringan maupun sanksi pelanggaran lainnya,” ujar Sigit saat dihubungi, akhir pekan lalu.
Sigit mengatakan, Dishub tetap akan melaksanakan penertiban parkir sesuai prosedur untuk mendukung rencana Pemprov DKI menambah jumlah pengguna angkutan umum.
“Dishub tetap melaksanakan pengawasan maupun penertiban parkir liar dalam bentuk Operasi Lintas Jaya Terpadu,” kata Sigit.
Ia juga memaparkan, terkait potensi merebaknya parkir liar, jika dibutuhkan personel untuk penertiban, pihak Dishub akan bekerja sama dengan sudin dan Kasatapel kecamatan.
“Untuk personel tentunya disesuaikan dengan skala kegiatan dan kebutuhan. Tidak ada kendala terkait personel karena sifatnya gabungan. Dari mulai dinas, sudin, sampai Kasatpel Kecamatan,” pungkas Sigit.
Hingga kemarin, penaikan tarif parkir masih dalam tahap pengkajian. Rencananya, uji coba kenaikan tarif parkir akan dilaksanakan di lapangan parkir IRTI Monumen Nasional per 1 Januari 2019.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menaikkan tarif parkir di IRTI Monas atau mencabut subsidi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI mulai awal 2019.
“Parkir IRTI, mulai 1 Januari tidak ada lagi harga murah untuk pegawai Pemprov, atau yang pasti tidak ada lagi subsidi dalam bentuk parkir murah,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
Anies menyebutkan kebijakan tersebut demi mendorong para aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI untuk lebih memilih transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi. “Jadi nanti yang ada subsidi dalam bentuk trasportasi umum, sedangkan yang parkir murah tidak lagi,” ujar Anies.
Menurut Anies, selama ini pegawai yang berkantor di Balai Kota memanfaatkan fasilitas lapangan parkir di IRTI Monas yang disebutnya terlalu murah dengan harga sekitar Rp68 ribu per bulan yang menurutnya sesuatu yang salah. “Tarif parkir sekitar Rp68 ribu per bulan, ya semuanya akan naik mobil. Coba, itu logika yang salah. Ketika kita ingin lebih banyak orang naik kendaraan umum, kendaraan umumnya dibuat murah, parkir kendaraan pribadinya jadi mahal. Itu logikanya begitu. Makannya nanti akan segitu harganya, tapi untuk satu jam,” ujar Anies tersenyum. (*/Ant/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved