BNN-Kementerian Desa Bersinergi Tangkal Penyalahgunaan Narkoba

Haufan Hasyim Salengke
06/12/2018 15:15
BNN-Kementerian Desa Bersinergi Tangkal Penyalahgunaan Narkoba
MI/Haufan Hasyim Salengke(MI/Haufan Hasyim Salengke)

KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Heru Winarko mengatakan peredaran gelap narkoba di Indonesia sudah menyusup hampir ke semua desa. Itu menjadi tantangan besar kebijakan pemberantasan narkoba, karena kantor BNN belum hadir hingga ke tingkat desa.

Heru menegaskan, desa memiliki peran vital dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan narkoba karena desa ada di seluruh Indonesia.

Terkait hal itu, BNN memperkuat tiga pilar yaitu lurah, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta didukung Puskesmas.

"Ini yang kita optimalkan sehingga BNN mengajak Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri dalam memberdayakan desa," ujar Heru dalam diskusi Antisipasi dan Solusi Permasalahan Penyalahgunaan Narkoba di Desa bertempat di Jakarta, Kamis (6/12).

Kegiatan ini diadakan dalam rangka menuju desa bersih narkoba. Desa, lanjut Heru, bisa mengambil peran penanggulangan peredaran narkoba seperti diamanatkan dalam UU No 16 Tahun 2014, yakni membina masyarakat untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketentraman, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: TNI Prihatin soal Narkoba dan Bullying di Kalangan Pelajar

Kepala desa berkewajiban melakukan pembinaan terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Di samping itu, Heru juga berharap dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPD) memuat P4GN. Dana desa pun bisa disalurkan ke upaya itu dengan syarat dikelola sesuai aturan perundang-undangan.

"P4GN bisa dilakukan oleh semua unsur yang ada di desa, dimulai dari PKK, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna dan lain-lain," tuturnya.

Bentuk kampanye P4GN pun bisa dibuat berbeda pada setiap desa, menyesuaikan konten atau budaya lokal agar efektif.

Selain itu, BNN juga memberi perhatian pada kesenjangan ekonomi antardesa, sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera, dan modus operandi peredaran narkoba yang terus meningkat. Peredaran narkoba cenderung menyasar tempat-tempat dengan tingkat ekonomi baik.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Desa Ansar Husein mengatakan jumlah dana desa yang dikucurkan hingga 2018 sekitar Rp187,5 triliun. Secara rata-rata setiap desa mendapatkan Rp800 juta-1 miliar.

Terkait upaya P4GN di desa, banyak upaya yang telah dilakukan terutama setelah menjalin kerja sama dengan BNN. Kementerian Desa pun memperbolehkan anggaran tindak pencegahan peredaran narkoba dengan dana desa.

"Contohnya kegiatan sosialisasi dan fasilitasi masif bahaya narkoba untuk masyarakat desa dan relawan antinarkoba di desa," ujarnya.

Upaya lain adalah menyediakan buku saku dan banner antinarkoba di ruang-ruang di desa, seperti kantor desa, pos kamling, dan lapangan olahraga.

"Juga mengalihkan masyarakat yang sebelumnya menanam tanaman narkoba ke tanaman produktif lain," tandas Ansar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya