Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok mengeluhkan ketersediaan lahan untuk kuburan yang tidak mencukupi Keluhan itu disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan anggota DPRD Kota Depok Eddy Sitorus yang datang ke kawasan tersebut, Selasa (4/12).
Warga mengaku kesulitan mendapat kapling di tempat pemakaman umum (TPU) ketika ada anggota keluarga atau kerabat yang meninggal. Jika ada warga yang meninggal terpaksa harus dikuburkan di tempat yang jauh. Selain itu, mereka harus menyediakan biaya besar untuk pemakaman dan kereta jenazah.
Ahmad Sanusi, warga Kampung Pondok Ranggon RT 002 RW 06 Kelurahan Harjamukti mengatakan, krisis lahan kuburan di kampungnya sudah berjalan tiga tahun.
“Di dekat rumah kami, ada TPU bukan milik Pemerintah Kota Depok, tetapi milik Pemerintah DKI Jakarta. TPU tersebut hanya untuk melayani warga DKI. Sedangkan warga Depok tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut meski lokasinya berdekatan, “ ujar Sanusi Selasa (4/12).
Untuk itu, warga meminta kepada anggota dewan untuk membuka akses bagi mereka agar bisa ikut menggunakan lahan di TPU Pondok Ranggon, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. “Kami sangat berharap warga kami yang meninggal bisa dikuburkan di TPU tersebut, “ kata Sanusi.
Pekan lalu, kata Sanusi seorang ibu meninggal terpaksa dikuburkan di TPU Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok yang jaraknya sekitar lima kilometer. Padahal, di kawasan tersebut ada TPU Pondok Ranggon, jaraknya hanya sekitar 300 meter.
“Meski kawasannya boleh dibilang cukup dekat, tetapi kami tak bisa mencari lahan pemakaman di sana karena beda pemerintahan, “ ungkapnya.
Sanusi menyatakan warga telah berupaya memberikan usulan kepada pemerintah kelurahan agar bisa menyediakan TPU di wilayah Kelurahan Harjamukti. Itu apabila mereka tetap tidak bisa memakai kapling TPU Pondok Ranggon.
Terhadap keluhan itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengatakan ada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Jawa Barat dan Pemerintah DKI terkait lahan pemakaman. Dalam MoU tersebut ditetapkan bila ada warga Depok yang meninggal dan domisilinya dekat bisa dikuburkan di TPU Pondok Ranggon.
Irfan berjanji akan mengkoordinasikan masalah itu ke DPRD DKI. “Kami akan minta kepada DPRD DKI untuk memfasilitasi warga pinggiran yang meninggal agar bisa dikuburkan di TPU Pondok Ranggon,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Depok Eddy Sitorus mengaku masalah krisis lahan kuburan di Kota Depok sudah diajukannya di Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota Depok. “Untuk pengadaan lahan TPU itu menjadi usulan prioritas, di samping usulan drainase dan sarana infrastruktur lainnya,” katanya.
Eddy mengatakan banyak TPU di Kota Depok, tetapi letak lokasinya jauh dari RW 06, Kelurahan Harjamukti. “Terkadang jika ada yang meninggal dari keluarga tidak mampu mereka harus mencari lahan ke kelurahan lain. Namun bagi keluarga yang mampu tidak masalah meski lahan makam jauh,” tuturnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved