Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
SEUSAI mendapati ladang pembibitan katinon dan ganja di kawasan Puncak, Polres Bogor menindaklanjuti dengan mencari ladang produksi kedua tanaman terlarang itu. Kasat Narkoba Ajun Komisaris Andri Alam mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian dan menyisir kawasan Puncak.
"Kami sudah 3 hari 4 malam kita menyisir. Karena diduga dari pembibitan ini akan berkembang ke ladang. Ketika ini sudah besar ini pasti dipindahlan ke ladang. Makanya kita deteksi, penyisiran dan anggota kita masih di lapangan. Masih mencari menggunakan drone, menyisir di sana," bebernya.
Polisi menemukan ladang seluas 100 meter dan 300 meter persegi yang masing-masing dijadikan lahan pembibitan katinon dan ganja di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Ladang itu berada di wilayah lahan Perhutani.
Baca juga : Polisi Temukan Ladang Bibit Ganja dan Katinon di Puncak
Sejauh ini, menurut Andri, pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan pihak atau oknum dari Perhutani dalam kasus ini, kendati lokasi ladang pembibitan berada di lahan Perhutani. Berdasar pemeriksaan dari tersangka, pembibitan itu diakui masih masa percobaan.
"Sampai hari ini kami masih melakukan pemeriksaan termasuk pemanggilan saksi. Saya rasa ini oknum-oknum saja, masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang berusaha untuk menanam ini," terang Andri.
Kasus atau temuan katinon di kawasan wisata Puncak ini mulai terungkap pada 2012-an. Dan sejak itu hingga saat ini sudah beberapa kali temuan.
Dalam kaitan masih banyaknya masyarakat yang menanam kantinon di Puncak, Andri mengatakan harus dilakukan sebuah gerakan masif berupa sosialisasi.
"Menurut saya, antara kepolisian, BNN dan pihak-pihak lain yang terkait, kita harus banyak-banyak melakukan sosialisasi. Karena sampai saat ini masyarakat masih belum mengetahui kalau itu dilarang," katanya.
Andri menyebut, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009 golongan 1 dijuntokan ke Permenkes No 20 Tahun 2018, kantinon masuk kelompok yang disebutkan dalam huruf 35 dan itu sudah narkoba.
"Itu harus disampaikan ke masyarakat. Masyarakat harus mengetahui, jenisnya seperti apa? Karena hampir sama dengan daun teh. Dan ketika itu sudah ada di lahan kita, atau ada di area milik kita, ada barang itu, terlepas tahu atau tidak barang itu, adalah salah. Karena undang-undang narkoba bicara penguasaan, kepemilikan," pungkasnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved