Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Anies: ERP Sepeda Motor Langgar Peraturan Pemerintah

Selamat Saragih
26/11/2018 17:25
Anies: ERP Sepeda Motor Langgar Peraturan Pemerintah
(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa menerapkan kebijakan jalan elektronik berbayar(electronic road pricing/ERP) terhadap sepeda motor karena belum ada aturannya. Apalagi Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 mengecualikan sepeda motor dalam pengenaan retribusi untuk memasuki ruas jalan tertentu.

“Namun kalau pendapat pribadi saya, semua kendaraan pribadi kena. Tetapi sekali lagi, dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 97 tahun 2012, sepeda motor tidak termasuk dalam regulasi itu. Begitu juga kendaraan penumpang umum, pemadam kebakaran dan ambulans,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/11).

Dalam menentukan kebijakan, lanjut Anies, pihaknya tidak bisa memutuskan semaunya. Pihaknya harus taat pada aturan yang lebih tinggi dan sudah ditetapkan pemerintah pusat, seperti PP No 97/2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut, lanjutnya, objek retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.

“Ini bukan selera saya jika izinkan roda dua harus berbayar atau tidak. Ini ada peraturan pemerintah. Walau kita bicara pengaturan, mestinya semua yang diatur ya kendaraan pribadi. Tetapi kendaraan emergency seperti ambulan dan pemadam dikecualikan,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya ERP diterapkan untuk semua kendaraan bermotor pribadi. Dengan begitu Pemprov DKI dapat mengelola pergerakan kendaraan bermotor lebih baik.

“Tapi kendalanya ya di PP tadi. Dengan PP itu mengecualikan sepeda motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke dalam daerah restricted. Padahal seharusnya kena," ungkapnya.

Saat ini, kata Anies, Pemprov DKI juga sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ERP. Di dalam perda ini dimasukkan sepeda motor terkena kebijakan ERP. Menanggapi hal itu, Anies menegaskan pihaknya akan merevisi raperda tersebut. Bila masih bertentangan, bisa dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak yang tidak setuju dengan penerapan ERP untuk sepeda motor.

“Nanti perdanya bisa mengalami judicial review. Kalau sebuah aturan tidak sejalan dengan aturan di atasnya. Yang penting, kalau mau mengubah harus mengubah PP-nya. Dan itu yang harus dipikirkan. Nanti kita pikirkan strateginya seperti apa,” ujarnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sempat mengumumkan akan melakukan uji coba sistem ERP secara terbatas pada 12 November, lalu diundur menjadi 14 November, untuk Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Uji coba itu kemudian ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. (A-2)

?



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya