Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Polisi Tetapkan Pemberi Kuasa Hercules Tersangka

Haufan Hasyim Salengke
23/11/2018 18:30
Polisi Tetapkan Pemberi Kuasa Hercules Tersangka
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

POLRES Jakarta Barat menetapkan status satu orang lagi dalam kasus penyerangan dan pendudukan lahan di Kalideres, Jakarta Barat. Tersangka baru berinisial HM adalah pemberi kuasa kepada Hercules Rosario Marshal hingga akhirnya terjadi pendudukan lahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Edy Suranta Sitepu, mengatakan Handi Musyawan (HM) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya dan melakukan gelar perkara.

"Tadi malam, terhadap HM telah kita lakukan pemeriksaan dan setelah kita lakukan pemeriksaan kami lakukan gelar perkara," ujar Edy saat konferensi pers di halaman depan Polres Jakbar, Jumat (23/11).

"Dari hasil gelar perkara terhadap HM atau Handi Musyawan kami tetapkan sebagai tersangka. Dan hari ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," Edy menambahkan.

Edy menjelaskan HM memberi kuasa kepada Hercules untuk menjual empat bidang tanah di Kalideres. Surat kuasa yang diberikan menyertakan putusan 2003, padahal ada putusan terbaru soal status tanah pada tahun 2009. Putusan itu menyebut lahan di Kalideres milik PT Nila Alam.

"Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah sehingga mereka melakukan pendudukan dan penyerangan ke PT Nila," tandas Edy.

Pemeriksaan HM pada Kamis (22/11) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berawal dari penggeledahan rumah Hercules di Kembangan, Jakarta Barat. Dari rumah itu, polisi menemukan surat kuasa HM ke Hercules yang ada kaitannya dengan pendudukan lahan PT Nila Alam.

Kelompok Hercules menyerang kantor pemasaran, merusak pintu, dan mengintimidasi karyawan dan satuan pengamanan (satpam). Mereka juga menguasai perbengkelan dan mengintimidasi para pengontrak ruko di kompleks tersebut sehingga mereka tidak bisa beraktivitas.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan para pengontrak ruko bisa beraktivitas apabila mereka membayarkan sejumlah uang kepada anak buah Hercules.

Dalam kaitan kasus premanisme ini, Edy mengatakan pihaknya menangkap dan menahan 25 orang di dua lokasi pada saat menggelar operasi pemberantasan premanisme pada Selasa (6/11). "Kalau sudah ditahan ya semuanya sudah tersangka," ujarnya.

Hercules dan anak buahnya dikenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya