Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

DPRD DKI Bentuk Pansus Selidiki Realokasi Penyertaan Modal

Nicky Aulia Widadio
15/11/2018 17:43
DPRD DKI Bentuk Pansus Selidiki Realokasi Penyertaan Modal
( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

BADAN Anggaran DPRD DKI Jakarta memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki realokasi anggaran penyertaan modal daerah (PMD) di sepuluh badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Keputusan itu dibuat atas dasar laporan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto bahwa PMD yang tidak terpakai di Jakpro sebesar Rp650 miliar ternyata telah direalokasi untuk kegiatan lain tanpa persetujuan DPRD DKI.

"Berdasarkan keterangan Jakpro tadi, kami periksa ternyata di Jakpro ada realokasi tanpa ada regulasi," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana seusai rapat Badan Anggaran, di gedung DPRD Jakarta, Kamis (15/11).

PMD sebesar Rp650 miliar diberikan Pemprov DKI kepada Jakpro untuk mengakuisisi 49% saham PT Astratel Nusantara di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Namun, akuisisi urung dilakukan.

Dalam penjelasannya kepada dewan, Dwi mengatakan Jakpro saat itu sempat meminta pendapat hukum dari kejaksaan tinggi terkait pembatalan akuisisi tersebut. Pasalnya, dana Rp650 miliar telah masuk ke rekening Jakpro.

Berdasarkan pendapat hukum Kejati tanggal 3 Oktober 2014, dengan batalnya akuisisi Palyja oleh Jakpro, dana bisa digunakan untuk kegiatan lain. Kejati menyebut realokasi tersebut harus melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Gubernur DKI Jakarta.

Mengacu pada pendapat hukum itu, pada 2015, RUPS Jakpro kemudian menyetujui agar dana Rp650 miliar itu direalokasi untuk kegiatan lain. Kegiatan yang dimaksud ialah pembangunan pembangkit tenaga listrik di Marunda berkapasitas 650 megawatt.

Selain itu, dana dialihkan untuk pembelian saham di PT Food Station Tjipinang Jaya, pembelian saham PT Cinere Serpong Jaya di ruas Serpong-Cinere, tambahan investasi penyertaan modal perusahaan (PMP) di PT Jakarta Tollroad Development, tambahan investasi penyertaan modal di PT Jakarta Akses Tol Priok, pengembangan kawasan berorientasi transit LRT, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah terpadu, dan pengadaan lahan.

Namun pada 8 Mei 2017, RUPS Jakpro kemudian justru memutuskan bahwa realokasi PMD sebesar Rp650 miliar itu baru bisa digunakan setelah terbitnya regulasi yang mengatur realokasi PMD.

Dwi sendiri mempertanyakan keputusan RUPS Jakpro sebelumnya. Hal itu disebabkan RUPS sempat menyetujui realokasi anggaran, namun kemudian RUPS membatalkan realokasi sambil menunggu aturan yang melandasinya.

"Pertanyaan saya sebagai penyambung yang sebelumnya, regulasi yang mengatur realokasi PMD-nya mana?" kata Dwi Wahyu di hadapan anggota Banggar.

Usai pemaparan tersebut, sejumlah anggota Banggar sepakat perlu dibentuk pansus. Pansus tidak hanya untuk menyelidiki realokasi dana PMD di Jakpro, namun juga di sembilan BUMD lainnya yang memiliki sisa PMD.

"Atas kasus ini saya saran realokasi dimoratorium dulu sebelum pansus bekerja maksimal. Kalau ada pelanggaran bisa dilaporkan ke penegak hukum," ujar Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI, Santoso.

Jakpro akan tetap mengembalikan dana Rp650 miliar itu ke kas daerah DKI. Pengembaliannya akan diambil dari dana operasional Jakpro.

"Jadi sebetulnya kalau berproses dan diminta mengembalikan Rp650 miliar, itu (diambil) dari kas operasional kita," jelas Dwi Wahyu.

Sebelumnya, Pemprov DKI mencatat ada dana mengendap di 10 BUMD sebesar Rp4,4 triliun. Dari total dana mengendap itu, sebesar Rp2,6 triliun masih akan terserap karena sedang dalam proses lelang. Artinya ada Rp1,8 triliun yang tidak terpakai sesuai usulan proposal awal.

Sebanyak Rp650 miliar di antaranya akan dikembalikan Jakpro sebelum Desember 2018. Adapun sisa dana mengendap sebesar Rp1,18 triliun dimoratorium hingga Pansus BUMD merampungkan penyelidikan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya