Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Banyak Vape Mengandung Narkotika, Polda Minta Peredarannya Dievaluasi

Haufan Hasyim Salengke
08/11/2018 18:00
Banyak Vape Mengandung Narkotika, Polda Minta Peredarannya Dievaluasi
(MI/PIUS ERLANGGA)

POLDA Metro Jaya meminta agar peredaran rokok elektrik (vape) dibatasi bahkan dilarang setelah marak kasus Vape mengandung narkotika.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat kegiatan rilis pengungkapan sindikat narkotika 'Reborn Cartel' yang memproduksi cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung ekstasi di markas sindikat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kita dari kepolisian, Polda Metro Jaya, mengharapkan untuk meninjau ulang peraturan masuknya vape elektrik ke Indonesia. Jangan sampai ini membuat resah di masyarakat," ujar Argo di Jl Janur Elok VII Blok QH5 No 12 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11).

"Kalau perlu vape elektrik tidak boleh masuk ke Indonesia. Karena masih banyak generasi bangsa kita yang menginginkan clear," tambahnya.

Polisi mengungkap mini lab atau pabrik rumahan vape narkoba di rumah dua lantai itu. Kegiatan sindikat dikatakan sangat rapi.

"Para tetangga kami cek tidak mengerti atau mengetahui aktivitas yang dilakukan di rumah ini. Yang ada hanya ada gonggongan anjing. Jadi ternyata kegiatan pembuatan vape elektrik mengandung narkoba ini sangat rapi. Terbukti tetangga-tetanga tidak tahu," tandasnya.

Subdit I Ditresnarkoba Polra Metro Jaya membongkar sindikat narkotika 'Reborn Cartel' yang memproduksi cairan rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung ekstasi.

Dari hasil operasi dan penyelidikan, polisi berhasil membekuk 18 orang tersangka. Mereka adalah bernisial ER, DIL, 23, AR,18, AG, KIM, 21, TY (napi 28 tahun), TM, 21, SEP, 22, BUS, 26, DAN, 28, HAM (napi 20 tahun), BR, 21, VIK, 20, DW, 25, DIK, 24, dan AD, 27, dan COK (napi 35 tahun).

Menurut Argo, TY, dalang sindikat ini dan inisiator dari proses produksi vape liquid narkotika, mengendalikan jaringan dari tahanannya di Rutan Cipinang. Dia menjadi tersebut.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan 18 tersangka memiliki peran masing-masing.

“Tiga tersangka pertama terkait dengan pemesanan liquid mengandung narkotika via sosial media, kemudian 10 tersangka berperan terkait pengembangan kasus yang kami temukan 3 lokasi, di tempat ini memproses memproduksi, meracik. Lokasi Apartemen Paladian berfungsi meracik dan mengemas produk yang dihasilkan,” jelas Calvijn. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya