Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

BNN Musnahkan 7 Kilogram Sabu dari Empat Kasus

Akmal Fauzi
17/9/2015 00:00
 BNN Musnahkan 7 Kilogram Sabu dari Empat Kasus
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Kali ini, sebanyak 7,8 kilogram sabu yang berasal dari empat kasus dimusnahkan dengan alat insulator.

"Ini dari empat kasus yang kita tangani akhir Agustus lalu," ujar Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (17/9).

Slamet memaparkan, perkara pertama dari penangkapan tiga tersangka FI, 35, YH, 34, dan DD, 51, di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat 21 Agustus. Laluu pada 24 Agustus, di Bilangan, Adi Sucipto, Tangerang, Banten, BNN menangkap P, 21, dan MJ, 39.

"FI yang kita tangkap di Bandung itu warga Nigeria, dia pengendalinya," imbuhnya.

Sementara pada 25 Agustus, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, BNN membekuk M, 25. Selanjutnya, lembaga antinarkoba meringkus perempuan berinisial Y, 38, di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Penyuruh dua M dan Y masih DPO yang merupakan warga negara Nigeria," ujarnya

Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tetap gencar rehabilitasi


Lebih lanjut Slamet Pribadi menegaskan pihaknya akan tetap gencar dalam melakukan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Walaupun beberapa waktu lalu Kepala BNN yang baru saja dilantik, Komjen Budi Waseso (Buwas), sempat mengatakan akan menghapus rehabilitasi dengan merevisi Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009.

 Ia mengatakan, dirinya telah berdiskusi dengan Buwas membicarakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

"Saya sudah berdiskusi dengan pak Budi Waseso. Beliau mengatakan rehabilitasi penting. Tidak ada penghapusan rehabilitasi, hanya saja ada tatanan implementasi yang dirubah. Jadi tataran implementasi kalau ada yang baik ditingkatkan, kalau tidak baik diperbaiki," kata Slamet.

Ia contohkan, implementasi yang diubah yaitu dari tatanan penyidik yang berbeda pandangan terhadap rehabilitasi. "Bahasa undang-undang dengan bahasa peraturan sama, tapi implementasi dari penyidik satu dengan yg lain berbeda. Ini yg akan diperbaiki," ujarnya.

Slamet menambahkan Buwas bahkan mempunyai konsep baru dalam penanganan rehabilitasi bagi penyalahguna. Menurutnya, pecandu Narkotika harus mendapatkan penanganan khusus.

Salah satunya adalah dengan melakukan rehabilitasi berbasis alam. Buwas berharap menempatkan para pecandu Narkotika di sebuah lokasi yang menyatu dengan alam dan aman bagi pecandu Narkotika. Di lokasi tersebut, para pecandu dengan didampingi konselor dan pelatih akan mencoba bertahan hidup di alam bebas.

"Pecandu itu dikembalikan ke alam, dilatih secara alami, makan sendiri, hidup mandiri. Harapan beliau dari pecandu bisa survive dengan penanganan seperti itu," tuturnya.

Saat ini, kata Slamet, BNN tetap akan mengejar target 100 ribu penyalahguna bisa direhabilitasi di tahun 2015.

"Sekarang sekitar 23 ribu penyalahguna yang di rehab. Itu dari Kemensos, Kemenkes dan BNN. Negara harus berbuat untuk merawat mereka dan ini yang kami tergetkan dan harus yakin tercapai," tegasnya. (Q-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya