Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Polda Metro Jaya Temukan 1,5 Ton Ayam Potong Berformalin

Golda Eksa
14/9/2015 00:00
Polda Metro Jaya Temukan 1,5 Ton Ayam Potong Berformalin
(Antara/Muhammad Iqbal)
PENYIDIK Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan 1,5 ton ayam potong yang mengandung formalin di sejumlah rumah pemotongan ayam (RPA) di kawasan Tanah Tinggi, Jl Budi Asih, Kota Tangerang, Senin (14/9).

Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten di 20 lokasi RPA. Selain barang bukti ribuan ayam potong berformalin, petugas juga ikut mengamankan 7 pemilik dan karyawan rumah potong.

"Ada 3 orang pemilik rumah pemotongan yang ditetapkan sebagai tersangka, AH, MI, dan NR. Sementara 4 lainnya, RF, AB, IM, dan HD, yang merupakan karyawan disana, masih menyandang status saksi," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Adi Vivid.

Adi menjelaskan, pihaknya mendapati ribuan unggas itu di 7 lokasi RPA. Modusnya, pelaku mencampurkan cairan kimia pengawet mayat ke dalam bak berisi ayam yang sudah dipotong. Indikasi pelanggaran hukum tersebut juga diperkuat dengan hasil uji laboratorium Balai POM Banten.

"Hasil uji sampel oleh petugas Balai BOM terhadap ayam potong, dinyatakan positif mengandung formalin. Kami juga menemukan 5 jeriken berisi cairan formalin di TKP dan langsung disita."

Usai pengambilan sampel, petugas kemudian memusnahkan seluruh ayam potong berformalin dengan dibakar di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang.

Alasan mencampurkan formalin, sambung Adi, karena sistem penjualan hanya dilakukan dalam partai besar saja. Dengan demikian ayam tidak mudah busuk saat dipasarkan dan sekaligus menghindari komplain dari konsumen.

Dalam sehari pelaku mampu memasok minimal 300 ekor ayam potong berformalin ke Pasar Induk Tangerang. Bahkan, distribusi tersebut telah berlangsung selama 5 tahun terakhir.

Seluruh pelaku pun terancam kurungan 5 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Mereka terbukti bersalah karena melanggar Pasal 136 huruf b juncto Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya