Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) yang melaporkan status mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu, FUIR menilai Ismail telah menebarkan kabar bohong alias hoaks terkait bendera HTI.
"Unsur perbuatan melawan hukumnya harus terpenuhi dulu.
Kalau perbuatan melawan hukumnya terpenuhi, ya penyidik nanti yang menganalisis itu ya," kata Dedi di Jakarta, Rabu (31/10).
Dedi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum berencana memanggil terlapor, sebab laporan masih dalam tahap penyelidikan.
"Ya nanti dulu, laporan kan baru sampai penyidik," tuturnya.
Dedi menjelaskan, dalam menangani setiap kasus polisi mengedepankan asas kehati-hatian terlebih saat ini tengah menghadapi tahun politik.
"Yang jelas polisi bekerja secara profesional dan mengedepankan asas kehati-hatian di tahun pesta demokrasi ini, semua harus asas kehati-hatiannya lebih tinggi dan tidak boleh tergesa-gesa," paparnya.
Seperti diberitakan, FUIR melaporkan mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, ke Bareskrim Polri, karena dianggap menyebarkan hoaks di media sosial.
Laporan diterima nomor LP/B/1369/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018. Ismail dilaporkan karena diduga melalukan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kebohongannya itu karena dia (Yusanto) mengatakan enggak ada bendera HTI tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu masih ada.
Dia menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada tetapi faktanya itu ada," ujar Tim Advokasi FUIR, Rivai Sabon Mehen di Bareskrim Polri. (RO/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved