Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

BNNP Serahkan Rekomendasi Old City

(Ssr/Ant/J-2)
26/10/2018 07:45
BNNP Serahkan Rekomendasi Old City
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah menyerahkan surat rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI sebagai tindak lanjut penemuan barang bukti narkoba di Diskotek Old City Tambora, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKB Maria Sorlury menyatakan surat rekomendasi itu telah disodorkan ke Pemprov DKI pada Rabu (24/10) kemarin. "Untuk kelanjutaan Old City tanya sama Pemprov DKI. Kami sudah melayangkan surat rekomendasinya kemarin sore," kata Maria, kemarin.

Selanjutnya, kata Maria, terkait keputusan pencabutan atau tidaknya tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Old City secara permanen berada di tangan Disparbud DKI. Saat ini tempat hiburan malam itu baru dalam status ditutup sementara oleh Satpol PP DKI dalam rangka menunggu penyelidikan yang dilakukan BNNP dan kepolisian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu,  mengatakan Satpol PP melakukan penyegelan sementara terhadap diskotek yang berada di kawasan Kota Tua itu untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.  "Iya, inikan penutupan sementara dalam rangka penyelidikan yang dilakukan oleh BNNP, kepolisian. Dalam tenggang waktu penyelidikan ini, tentunya saya tidak mau ambil risiko. Jangan sampai pas lagi penyelidikan, dia tetap beroperasi," ungkapnya.

Diskotek itu terancam ditutup permanen setelah dalam operasi Minggu (21/10) malam lalu, polisi menemukan 52 dari 156 pengunjung diskotek itu yang melakukan tes urine terbukti positif memakai narkoba.

Namun, penutupan sementara itu menimbulkan polemik antara Kasatpol PP dengan  Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI, Asiantoro. Pasalnya, Asiantoro mengklaim tidak merekomendasikan penyegelan diskotek tersebut. "Saya enggak minta Satpol PP segel sementara. Saya bilang saya menunggu dari BNNP, jadi kerjas saya enggak dua kali," kata Asiantoro, Selasa (23/10).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya