Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
MAHALNYA biaya sewa tempat berjualan di pusat perbelanjaan membuat Fariza, 40, harus menutup gerai makanan miliknya, Hejohejo. Gerai makanan dengan khas sambal ijo ini berada di Kuningan City, Jakarta Selatan.
Dengan luas tenant 3 meter persegi, Fariza harus membayar sewa sekitar Rp6 juta setiap bulannya. Ia mengaku kerepotan karena pendapatan gerainya tidak cukup menutup pengeluaran. Selain membayar sewa tempat, ia juga harus mengeluarkan biaya operasional dan gaji pegawai.
"Bulan depan Hejohejo tutup. Mahal sekali biaya sewanya dan tidak bisa ditutupi dengan penjualan. Kalaupun ada keuntungan, hanya untuk biaya operasional dan gaji pegawai," kata Fariza ketika dihubungi Media Indonesia, Rabu (24/10).
Selain itu, peraturan yang ketat dan pemberlakuan denda jika pembayaran telat semakin memberatkan Fariza. "Telat bayar sewa didenda lagi. Tidak sanggup saya," lanjutnya.
Fariza juga menambahkan seharusnya ada regulasi yang jelas dan tegas dari pemerintah untuk melindungi pelaku usaha UMKM di pusat perbelanjaan dan mal. Selain itu, harus ada koordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan agar peraturan itu dapat berjalan dengan baik.
"Regulasinya jelas dan harus dilaksanakan. Kalau ada peraturan, ya dijalankan. Selain itu, harus win-win solution," kata Fariza.
Mengenai perlindungan UMKM, dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 42 ayat 4, disebutkan pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha untuk pelaku UMKM sebesar 20% dari luas bangunan. Realisasi perda tersebut masih ditunggu para pelaku UMKM.
"Kalau memang ada perda untuk UMKM itu, ya harusnya diumumkan oleh pengelola mal. UMKM seperti apa yang dapat lahan. Sampai sekarang nyatanya saya tidak tahu dan tetap bayar saja," kata Fariza.
Sementara itu, Dimas, 34, pelaku UMKM di ITC Kuningan mengatakan, jika perda untuk ruang usaha untuk UMKM terealisasi, seharusnya yang menjadi prioritas ialah pelaku usaha yang sudah berjualan selama bertahun-tahun.
"Kami sudah berjualan sejak delapan tahun lalu. Kalau ada tempat untuk kami, ya, harus dikasih dulu. Buktinya kami tetap bertahan di sini walaupun pendapatan sedikit karena daya beli masyarakat rendah," kata Dimas.
Selain itu, Dimas mengaku sangat berharap perda itu dapat terealisasi dan berjalan dengan baik. "Kalau ada, ya pengelola juga mal juga diuntungkan, kok. Kita bisa putar modal lagi. Mal jadi ramai. Kalau sekarang, harga sewa sudah mahal, pengunjung sepi, terus pendapatan kita begini-begini saja," tutup Dimas.
Ia saat ini berjualan beragam aksesori dan pernak-pernik, seperti kaca mata, kalung, dan jam tangan di lapak berukuran 2x3 meter di lantai 2 mal itu. Dimas menyewa lapak itu Rp7 juta per bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved