Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Warga Gang Tunas III kembali Terpenjara

(SM/J-3)
25/10/2018 07:15
Warga Gang Tunas III kembali Terpenjara
(Ist)

PAGAR besi setinggi 2 meter yang dibangun di Jalan Imam Bonjol, Gang Tunas III, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, membuat warga seperti terpenjara. Hertati Suliarta, yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang ditempati warga, juga tega menggembok pintu pagar itu.

Warga tidak berani berbuat banyak karena Hertati acap mengerahkan preman bayaran. Kondisi itu membuat warga terintimidasi dan hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Karena tidak tahan dengan kondisi itu, kemarin, puluhan warga datang ke Polres Metro Tangerang. “Kami datang untuk meminta perlindungan hukum. Sengketa lahan antara kami dan Hertati masih berproses di Pengadilan Tinggi Banten dan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum warga, Arjuna Ginting.

Perseteruan warga dengan Hertati terjadi mulai 2016. Sekitar 200 kepala keluarga yang tinggal di lokasi itu sejak 1960-an secara turun-temurun menduduki lahan itu dengan memegang girik.

Hertati datang dan mengklaim lahan seluas 6.965 meter persegi itu milik dia. Dia menawarkan uang ganti rugi Rp135 juta per rumah.

Sejumlah warga menerima dan pindah, sebagian lagi bertahan. Sengketa pun bergulir ke meja hijau.

Setelah kalah di Pengadilan Negeri Tangerang, warga banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Pada 2016 itu, Hertati mendirikan pagar untuk menutup akses warga. Saat aparat memberi perhatian kepada masalah itu, Hertati membiarkan pagar tidak terkunci. Namun, sejak awal pekan ini, orang-orang utusannya memasang gembok di pagar itu sehingga warga terkurung atau tidak bisa masuk ke area rumah mereka.

“Kalau warga mau keluar masuk ke rumah, mereka harus naik turun di pagar besi setinggi 2 meter itu,” lanjut Arjuna.

Karena itu, dia meminta Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan memberi kepastian hukum kepada warga. “Gembok harus dibuka atau pagar yang dibangun Hertati itu harus dibongkar.”

Ketika menanggapi kasus itu, tokoh warga di Karawaci, Mathias S Brahmana, meminta polisi dan pemerintah daerah bertindak tegas. “Hukum harus adil ke atas dan ke bawah. Sebelum putusan inkrah, tidak boleh ada eksekusi seperti itu,” tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya