Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
BADAN Anggaran DPRD DKI Jakarta menolak usulan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp1,2 triliun yang diajukan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.
Banggar menolak karena khawatir ada tumpang tindih kewajiban membangun pipa antara PAM Jaya dan perusahaan air minum swasta mitra PAM Jaya, yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
PMD itu rencananya akan digunakan untuk membangun pipa distribusi dan retikulasi wilayah barat dan utara sebesar Rp150 miliar. Selain itu juga untuk menyediakan air bersih di rusunawa sebesar Rp15 miliar dan relokasi jaringan pipa yang terdampak proyek sebesar Rp116 miliar.
Kemudian juga untuk sistem pengolahan air minum (SPAM) Pesanggrahan dan Ciliwung sebesar Rp650 miliar, serta untuk reinforcement dan ektensi jaringan transmisi dan distribusi sebesar Rp275 miliar.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan perlu ada pertemuan dengan Aetra dan Palyja untuk mengetahui kemungkinan tumpang tindih kewajiban pipanisasi. Apalagi kontrak PAM Jaya dengan Aetra dan Palyja baru berakhir pada 2023 mendatang.
"Banggar belum yakin terhadap anggaran PDAM. Jadi masih ada beberapa pertanyaan yang perlu diklarifikasi, perlu ada pertemuan mendalam (antara PAM Jaya dengan Aetra dan Palyja)," ujar Triwisaksana dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyampaikan pipanisasi diperlukan untuk melayani kebutuhan air bersih di seluruh wilayah Jakarta merupakan visi Gubenur DKI. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong PAM Jaya untuk membangun pipanisasi di sekitar 40% wilayah DKI Jakarta yang belum tersambung jaringan pipa.
"Kalau ingin ada pertemuan atau paparan terhadap kekhawatiran tumpang tindih terhadap pipa yang akan kita programkan ini merupakan kewajiban dari Aetra dan Palyja, saya mohon izin agar (mereka) dipanggil dalam waktu yang secepatnya," kata Saefullah.
Ia berharap PMD untuk PAM Jaya ini disetujui dalam KUPA-PPAS 2018 apabila hasil pertemuan menunjukkan tidak ada tumpang tindih.
Menanggapi itu, Sani, sapaan Triwisaksana menyebut perlu pembahasan mendalam sehingga tidak mungkin bisa diputuskan sebelum pembahasan KUPA-PPAS selesai. Sani menilai PMD bisa diberikan kepada PAM Jaya pada APBD 2019 mendatang.
"Rasanya, Pak Sekda, kalau pendalamannya itu dilakukan tergesa-gesa, namanya enggak dalam lagi. Kalau disetujui di anggaran perubahan ini, rasanya tidak memungkinkan," ucap Sani.
Di akhir pembahasan, anggota Banggar sepakat untuk mencoret PMD Rp1,2 triliun yang diajukan PAM Jaya. Jika PMD itu nantinya diajukan lagi dan disetujui dalam APBD 2019, Sani meminta agar dananya dicairkan awal tahun.
"Jadi, kita putuskan bahwa anggaran perubahan untuk PAM Jaya ini tidak diberikan karena masih harus ada pertanyaan yang dijawab. Saya minta persetujuannya ya, setuju ya?" kata Sani sambil mengetok palu. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved