Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pelebaran Jalan Nangka Membengkak Rp23 Miliar

KG/J-1
04/9/2018 05:15
Pelebaran Jalan Nangka Membengkak Rp23 Miliar
(MI/BARY FATHAHILAH)

KETUA DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengungkapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto dua kali menggolkan anggaran dari APBD/APBD Perubahan 2015 yang total nilainya Rp23 miliar.

"Pertama, sebesar Rp6 miliar dari APBD. Kedua, dari APBD-P sejumlah Rp17 miliar," kata Hendrik kepada Media Indonesia, Senin (3/9).

Hendrik membeberkan dana sebesar Rp23 miliar tersebut digolkan ketika Ketua DPRD 2014/2015 dijabat RY. RY pun belum berhasil dikonfirmasi karena tidak lagi berkantor di DPRD Kota Depok.

Terkait dengan korupsi APBD Nur Mahmudi, Hendrik mengaku sudah diperiksa penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polresta Depok. "Saya diperiksa sebagai Ketua DPRD dan sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Pertanyaan penyidik mengenai alokasi dana Rp23 miliar, saya jawab bahwa itu pekerjaan eksekutif (Nur Mahmudi dan Prihanto)," ucap Hendrik.

Penyidik Tipikor juga sudah memeriksa Ketua Komisi A DPRD Bidang Pengawasan Masalah Pemerintahan dan Pertanahan Daerah Kota Depok, Nurhasim. "Dari 50 anggota DPRD Kota Depok, hanya saya dan Hendrik yang dipanggil dan diperiksa," jelas Nurhasim.

Nurhasim yang juga anggota Banggar menyatakan dirinya menolak ketika Nur Mahmudi dan Prihanto mengusulkan pelebaran Jalan Nangka mulai pintu masuk Jalan Raya Bogor sampai Bakti ABRI Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, sepanjang 2 km dengan lebar 14 meter.

Dari 25 anggota Banggar DPRD, Nurhasim mengklaim hanya dirinya yang tidak menyetujui dilakukan pengesahan sebesar Rp6 miliar dari APBD dan Rp17 miliar pada APBD-P.

Alasan Nurhasim waktu itu Jalan Nangka bukan jalan umum yang sehari-hari dilewati angkutan umum. Lagi pula pengembang apartemen setempat sudah membebaskan Jalan Nangka sehingga tidak perlu lagi diperlebar.

Saat dirinya diperiksa, Nurhasim menyerahkan alat bukti berupa rekaman kepada Kepala Unit Tipikor Polresta Depok Ajun Komisaris Bambang P yang berisi pembahasan sampai pengesahan APBD/APBD-P 2014-2015 sebesar Rp23 miliar.

Secara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Depok HM Mazhab dari Fraksi PPP mengaku dirinya hanya mengesahkan. "Soal ke mana uangnya, saya tidak tahu-menahu karena masalah pengadaan lahan dan pelebaran Jalan Nangka ranahnya Komisi A DPRD, " ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Suparyono dari Fraksi PKS menyatakan pengadaan lahan Jalan Nangka sesuai perencanaan. "Nur Mahmudi dan Prihanto belum tentu bersalah, hanya pengadilan yang bisa menentukan bersalah."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya