Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Belum Beroperasinya LRT Velodrom Dipertanyakan

Selamat Saragih
28/8/2018 22:30
Belum Beroperasinya LRT Velodrom Dipertanyakan
(ANTARA)

BELUM beroperasinya Light Rail Transit (LRT) rute Kelapa Gading-Velodrom Rawamangun hingga saat ini menimbulkan banyak pertanyaan. Padahal LRT tersebut ditargetkan beroperasi pada saat Asian Games ke-18.

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menduga Pemprov DKI dan DPRD Jakarta cenderung diam dan melindungi kegagalan pengoperasian LRT tersebut.

"Proyek LRT terbilang kurang berhasil bila acuannya Pergub 154 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit. Pembangunan proyek LRT ini dapat dikatakan telah wanprestasi," kata Sugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

SGY sapaan Sugiyanto menjelaskan bahwa pada Pasal 2 Pergub No.154/2017 itu disebutkan bahwa tujuan ditugaskannya PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) untuk melakukan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT adalah untuk mendukung kelancaran transportasi pada penyelenggaraan Asian Games 2018.

"Pergub 154/2017 ini dibuat oleh Gubernur Djarot, mengganti Pergub 211/2016 tentang Percepatan Pembangunan Prasarana dan Penyelenggaraan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit yang sebelumnya dibuat oleh Gubernur Ahok," ungkap SGY.

Dalam aturan lama yang dibuat Ahok, jelasnya, yakni Pergub No.211 Tahun 2016, pasal 11 ayat 1 tegas menjelaskan tentang jangka waktu penugasannya. PT Jakpro harus menyelesaikan proyek LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrom terhitung sejak 27 Oktober 2016 sampai dengan berfungsi dan beroprasinya secara optimal saat dimulainya penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018.

Lebih lanjut SGY menegaskan meski pun ketentuan tentang batas waktu pada Pergub 211 Tahun 2016 telah dihapus melalui terbitnya Pergub 154 Tahun 2017 tersebut, tetapi tidak mengubah tujuan penugasan pembangunan proyek LRT Jakarta. 

"Jadi pokok masalah proyek LRT Kelapa Gading-Velodrom Rawamangun itu bukan hanya masalah keselamatan penumpang, tetapi juga ada masalah dugaan wanprestasi PT Jakpro, yang ditugaskan untuk melakukan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta api ringan/LRT untuk mendukung kelancaran transportasi pada penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018," tegasnya.

Sugiyanto berharap Pemprov DKI dan DPRD Jakarta segera bertindak mengungkap masalah proyek sepanjang 5,8 km dengan anggaran Rp6,8 triliun tersebut. Setidaknya DPRD DKI Jakarta bisa membentuk panitia khusus penyertaan modal, dan Pemprov DKI meninjau ulang komposisi pimpinan PT Jakpro dan PT LRT Jakarta yang dianggap bertanggungjawab terhadap masalah tersebut. (O-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya